SUDAH SAATNYA Kabupaten Bekasi melakukan pemekaran wilayah, kalau tidak akan ruwet kedepannya.

Cikarang|| trinusa.org

Amrul  Mustopa ST MT — Pakar Trinusa

Amrul Mustopa ,ST MT : Saatnya Untuk   Pemekaran Kabupaten Bekasi, Jika Moratorium sudah di Cabut

 Amrul  Mustopa ST MT :  Cikarang Kota  Pusat Perdagangan, Perekonomian, Pemeritahan, Pertahanan dan Keamanan  Tepat Menjadi Ibukota Kabupaten Bekasi

Anggota Dewan Pakar Trinusa, Amrul  Mustopa menjabarkan dan memaparkan serta menguraikan terkait seputar sejarah dan perkembangan di wilayah Kabupaten Bekasi dan khususnya perkembangan di wilayah Cikarang dari waktu ke waktu dalam sudut pandang kajiannya. Perkembangan yang ada telah menunjukan bahwa Kabupaten Bekasi mampu memberikan dukungan kemampuan dan menggali potensi diwilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah

Dalam uraian artikelnya kali ini, Amrul Mustopa memandang perlu  dengan melihat ,  menimbang serta mengkaji terkait kewilayahan di Kabupaten Bekasi mengingat Kabupaten Bekasi mengalami perubahan sangat pesat, sehingga memerlukan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana sebagai syarat pengelolaan wilayah

Berdasarkan data BPS Kabupaten Bekasi (Katalog: 1102001.3216), tercatat bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bekasi hingga tahun 2022 ini telah mencapai ± 4 juta jiwa, dengan rata-rata kepadatan penduduk sebesar 2.500 jiwa per km2. Jumlah ini belum di tambah dengan keberadaan masyakarat urban yang tinggal sementara (commuter) tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Namun keberadaan masyarakat urban ini walau tidak tercatat dalam data kependudukan di kabupaten Bekasi, akan tetapi keberadaannya mempengaruhi situasi dan kondisi lingkungan di Kabupaten Bekasi.

‘Saya tidak heran apabila kabupaten Bekasi semakin menjadi daerah tujuan untuk menetap, dari lokal dan internasional (WNA) jumlah mereka Kabupaten Bekasi sepertinya belum pernah dipublikasikan, seloroh Amrul.

Dengan melihat keadaan  saat ini di Kabupaten Bekasi saya mengusulkan dan  menginginkan adanya perubahan terkait dengan pemekaran di Kabupaten Bekasi, karena telah memenuhi salah satu syarat yaitu Jumlah Penduduk.

‘Apabila memang Moratorium  terhadap pemekaran wilayah sudah dicabut, sehingga menurut saya dapat diusulkan kembali’ kepada Pemerintah Republik Indonesia,  untuk menjadi Pemekaran wilayah, saya selaku masyarakat Kabupaten Bekasi berpendapat bahwa, pemekaran daerah khususnya di Kabupaten Bekasi sudah sangat di perlukan oleh karenanya, harapan saya melalui tulisan ini, saya mengusulkan agar Kabupaten Bekasi perlu  pemekaran wilayah.

“Dengan catatan bahwa, Moratorium penghentian pemekaran sudah di cabut oleh Presiden Republik Indonesia , papar Amrul.

“Mengapa demikian,?

Lanjut Amrul Mustopa, menjabarkan dalam pandangannya,

‘Dengan jumlah penduduk yang lebih dari 4 Juta Jiwa,  ditambah kepadatan jumlah penduduk yang relatif sangat tinggi, hanya tersentralisasi di bagian tengah wilayah Kabupaten Bekasi sementara semakin ke bagian luarnya kepadatan penduduk mulai berkurang maka jika dilihat dari luas wilayah di Kabupaten Bekasi yaitu 127.388 ha, maka perlu dilakukan pemekaran wilayah agar bisa memberikan daya dukung yang kuat untuk pemerataan pembangunan, di wilayah Kabupaten Bekasi,.

“Sehingga dengan dilakukan pemekaran diharapkan semua wilayah di Kabupaten Bekasi akan mendapat perhatian yang lebih baik lagi, dan semoga tidak ada ketimpangan ekonomi, terjadinya pemerataan infrastruktur dan khususnya pelayanan terhadap masyarakat akan lebih baik lagi”, ungkap Amrul. “Pada prinsipnya pemerkaran wilayah itu mempunyai tiga fungsi utama yang akan didapat yaitu: Fungsi pelayanan masyarakat, Fungsi pelayanan pembangunan, Fungsi pelayanan perlindungan kepada masyarakat”, lanjutnya.

‘Kabupaten Bekasi yang memiliki lonjakan penduduk yang sangat pesat, bisa mencapai 10 sampai 15 % pertahun, dapat dibayangkan  kedepannya 5 hingga 10 tahun yang akan datang, berapa jumlah penduduk yang akan berkegiatan di Kabupaten Bekasi,?  Pastinya akan sangat padat,  Nah kalau tidak  diberikan ruang untuk  pemekaran wilayah, ini akan sulit terawasi  semua sektor- sektor pembangunannya, kata Amrul Mustopa, dalam uraiannya.

Kajian Amrul Mustopa dalam teknis pemekaran Kabupaten Bekasi

Pengkajian kemungkinan pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Salah satu prosedur pembentukan/pemekaran daerah menurut ketentuan tersebut adalah ada kemauan politik dari pemerintahan daerah dan masyarakat yang bersangkutan. Disamping itu pengkajian ini juga dimaksudkan untuk memenuhi syarat teknis, sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pemekaran daerah dapat dilakukan berdasarkan syarat teknis yang mencakup faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Pelaksanaan Pemekaran Kabupaten Bekasi merupakan salah satu tugas dari PJ.Bupati Bekasi saat ini yakni Dani Ramdan untuk melakukan proses inisiasi program pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi, itu menjadi tugas Dani Ramdan/Pj Bupati Bekasi, “ya setidaknya bikin Masterplan dulu deh”, tegas Amrul Mustopa.

Dan sepertinya Pemerintah  Pusat  menanggapi serius proses  pemekaran di Kabupaten Bekasi, artinya tanda-tanda Moratorium tentang pemekaran wilayah di Indonesia akan segera dicabut, yang sudah mulai berjalan saat ini adalah di Papua.

‘kami akan berkirim surat kepada PJj Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Mendagri dan Presiden Republik Indonesia agar Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi 2 wilayah administratif yaitu Kota dan Kabupaten.

Pertanyaan nya, mengapa demikian?

“Kita harus  tau, berdasarkan kajian Planologi Kabupaten Bekasi memiliki tipikal  perkembangan Kota nya Pola Sejajar (linnier pattern) dimana fase awal perkembangan kota tersebut mengikuti patokan jalan raya, sungai atau pantai. Koridor Barat – Timur lebih padat dibandingkan Koridor Utara – Selatan dengan titik central yaitu di wilayah Cikarang” Tukas Amrul Mustopa dalam paparanya.

Sehingga pola umum pengembangan yang tepat pemekaran kabupaten Bekasi yaitu Radial-Konsentris Menerus, “kami juga mengusulkan pembagian wilayahnya pun harus mengikuti tipikal  dan  pola pengembangan Kota yaitu sacara radial”.

Pembagian dua wilayah dalam pemekaran Kabupaten Bekasi

‘Tentu saja pengembangan Kota pemekaran ini, harus didukung oleh Kabupaten asal dan memiliki kajian daya dukung & daya tampung wilayah pemekaran, Menurut Amrul, secara teknis pembagian yang tepat yaitu Kabupaten induk berada di sisi luar, sebab ibu kota induk itu bertanggung mengawal daerah pemekaran setidaknya hingga 3 tahun kedepam, dan saya yakin Kabupaten Bekasi telah siap. Menurut Amrul pemekaran Kabupaten Bekasi dilakukan dengan membagi ke_wilayah_an, menjadi Kota Cikarang dan Kabupaten Bekasi, oleh karena itu, pembangunan di kedua wilayah tersebut harus segera ditata kembali khususnya di sektor komersil, pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, pertahanan, keamanan  dan industri.

Cikarang dalam sejarah dan perkembangannya.

Cikarang dibentuk untuk menjadi Pusat Ekonomi, Sosial, Budaya, Pemerintahan dan Pertahanan Keamanan.

“Saya rasa ini sangat efektif melihat dari sisi kajian dan sejarah wilayah Cikarang itu Kota yang cukup tua akan tetapi kita mulai saja tahun 1950-an, Cikarang telah menjadi daerah pusat perdagangan dan perekonomian  pusat pertahanan, dan pusat pemerintahan, hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya kewedanaan Cikarang yang merupakan pecahan dari Kewedanaan Jatinegara.

“Dari sinilah kita sudah dapat melihat bahwa, sejak saat itu Geopolitik dari Kota Cikarang itu sudah terbangun menjadi Pusat Kota untuk wilayah sekitarnya .

“Berdasarkan dari aspek dan regulasi, pada tahun 1998, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 1998, Tentang pemindahan ibu kota DT II Kabupaten Bekasi Ke Kota Cikarang, ungkap Amrul Mustopa. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 15/SK/170-DPRD-1996 tanggal 25 Juli 1996 tentang Persetujuan Dewan Terhadap Usulan tentang Calon Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yaitu Kota Setu, Kota Cikarang dan Kota Serang.

Kota Cikarang adalah Daerah Induk Kabupaten Bekasi

Berdasarkan PP No 82 Tahun 1998, Kota Cikarang terdiri dari 43 (empat  puluh tiga) desa di 6 Kecamatan.

Kota Cikarang dan Pembagiannya

Nama DesaKecamatan
TanjungbaruLemah Abang
PasirgombongLemahabang
JatirejaLemahabang
PasirsariLemahabang
SertajayaLemahabang
SimpanganLemahabang
JayamuktiLemahabang
MekarmuktiLemahabang
HegarmanahLemahabang
PasirtanjungLemahabang
CibatuLemahabang
JatibaruLemahabang
CipayungLemahabang
HegarmuktiLemahabang
SukaresmiLemahabang
TanjungsariLemahabang
CikarangCikarang
KarangasihCikarang
KarangraharjaCikarang
KarangbaruCikarang
WaluyaCikarang
CicauSerang
SerangSerang
PasirranjiSerang
SukamahiSerang
CiantraSerang
SukasejatiSerang
SukadamiSerang
TelajungSetu
CikadokanSetu
MekarwangiCibitung
TelagamurniCibitung
HarjamekarCibitung
WangunharjaCibitung
TelagaasihCibitung
GandamekarCibitung
DanauindahCibitung
SukadanauCibitung
JatiwangiCibitung
GandasariCibitung
KalijayaCibitung
KIarangsariKedungwaringin
LabansariKedungwaringin

‘Untuk Kabupaten Bekasi nya. meliputi koridor luar dengan tetap sebanyak 23 Kecamatan, dan hal itu pun berdasarkan Petunjuk Presiden saat itu yaitu BJ Habibie menunjuk bahwa Cikarang  yang menjadi Ibukota Kabupaten Bekasi, saya ingat betul bahwa saat itu tahun 1999 Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie sempat mengunjungi Cikarang untuk  melihat lokasi yang akan dijadikan lokasi pembangunan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, jadi jelas bahwa saat ini kita wajib untuk meluruskan sejarah. Jangan sampai ini menjadi Sengketa Sejarah bagi Kabupaten Bekasi.

“berdasarkan informasi dan kajian tersebut maka kami masyarakat Cikarang perlu menyampaikan usulan bahwa sebetulnya Ibukota Kabupaten Bekasi harus nya ada di lokasi di Cikarang, yang saat ini berubah menjadi Cikarang Utara. artinya sejak saat itu pemeritah sudah memberikan  melegitimasi bahwa Kota Cikarang layak menjadi Ibukota Pemerintahan Wilayah Administratif Kota, terlebih saat ini perkembangan dan pengembangan sudah cukup signifikan dengan daya dukung dari sisi demografi, geopolitikal, dan  sosiografi yang ada di wilayah Cikarang sehingga, akan sangat mampu untuk  mengembangkan Kabupaten Bekasi dengan baik dan lebih berkembang lagi.

Hal ini juga tidak terlepas dengan adanya dorongan kebutuhan masyarakat Cikarang dan keinginan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberlakukan hak otonom di daerah Kota Cikarang. Dengan pemekaran ini, pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mengoptimalkan sumberdaya manusia dan sumber alam untuk dikelola oleh pemerintah daerahnya sendiri.

Dan dari kacamata  pemangku kebijakan juga , dimana  para tokoh-tokoh Kabupaten Bekasi baik secara politik maupun Geopolitik banyak yang berasal dari wilayah tersebut.

Sebagai penutup maka Langkah kongkrit yang pertama akan kami lakukan adalah membentuk Forum Komunikasi Pemekaran Kota Cikarang, selanjutnya mengumpulkan tokoh-tokoh wilayah untuk mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk menjawab 5 pertanyaan berikut Tutup Amrul Mustopa.

  1. Bagaimanakah gambaran tingkat kemampuan daerah kabupaten Bekasi dalam mendorong keberhasilan implementasi kebijakan otonomi daerah;
  2. Apakah dimungkinkan untuk melakukan pemekaran wilayah berdasarkan kriteria pemekaran daerah yang sesuai dengan persyaratan 11 (sebelas) faktor antara lain : kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali.
  3. Bagaimanakah gambaran aspirasi masyarakat mengenai wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi saat ini?
  4. Bagaimanakah kualitas penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Bekasi?
  5. Bagaimanakah ketersediaan pelayanan dasar di Kabupaten Bekasi?

(*)

Sumber : Amrul Mustopa ST MT

: H. Boksu – Ketua Umum LSM Trinusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *