Trinusa Nagan Raya Desak 7 Perusahaan di Nagan Raya Segera Tuntaskan CSR tahun 2021

Trinusa.org – NAGAN RAYA, ACEH — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Kabupaten Nagan Raya mendesak 7 Perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya segera tuntaskan program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2021 yang terbengkalai atau belum diselesaikan oleh Perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Adapun ke 7 perusahaan yang belum menyelesaikan program CSR tahun 2021 diantaranya PT Fajar Baizury & Broethers, PT Usaha Semesta Jaya, PT Raja Marga, PT Surya Panen Subur, PT Sawit Nagan Raya Makmur dan PT Kalista Alam serta Kharisma Iskandar Muda.

Ya, ada 7 Perusahaan besar di Nagan Raya yang belum menuntaskan program CSR tahun 2021 yang menjadi tanda tanya dari masyarakat, Kata Ketua DPC LSM Trinusa Yusri Mahendra atau Abu Laot Kcombet Ad Jum’at (3/3-2023) sebagaimana yang berkembang dalam Musrembang CSR yang dilaksanakan Bappeda Nagan Raya baru-baru ini.

Abu Laot mendesak ke 7 Perusahaan yang belum menyelesaikan CSR atau TJSLP tahun 2021 segera diselesaikan karena ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat umumya sebagaimana yang disampaikan oleh PJ Bupati melalui Sekdakab Nagan Raya pada pertemuan tersebut, kata Abu Laot.

Terkait persoalan ini kami dari LSM Trinusa Nagan Raya meminta kepada 7 perusahaan yang belum menuntaskan CSR tahun 2021 untuk segera diselesaikan, karena hal ini menjadi tanda tanya dari masyarakat kenapa tidak dikerjakan atau terbengkalai, tukas Abu Laot

Dan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya supaya harus berani mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut, karena CSR atau TJSLP ini merupakan kewajiban Perusahaan yang harus dilaksanakan demi untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tutup Abu Laot.

Sebagaimana di ketahui bahwa Pemkab Nagan Raya melalui Bappeda Kabupaten setempat mengelar Desk Musrembang CSR atau TJSLP, dalan pertemuan tersebut terungkap bahwa ada 7 perusahaan belum menyelesaikan kegiatan CSR atau TJSLP pada tahun 2021 kepada Pemkab Nagan Raya, sehingga hal ini sangat berdampak kepada masyarakat terutama dilingkungan perusahaan tersebut, karena sesuai program yang diusulkan oleh Pemkab maupun perusahaan minimal 40 persen harus dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama masyarakat miskin. (Almanudar)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *