trinusa.org – Cilacap 08/03/2023 Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap kejahatan luar biasa:
Korupsi Menyebabkan Kerusakan yang Besar dan Meluas
Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun!
Kerugian tersebut belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar lagi. Dalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Bayangkan jika uang puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kebaikan rakyat, seperti rumah sakit atau sekolah. Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan.
Korupsi adalah Kejahatan Sistemik
Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.
Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Edi Kurniawan, penyidik KPK yang juga pengajar pelatihan antikorupsi di ACLC, mengatakan kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.
“Korupsi disebut juga kejahatan kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, tetapi juga orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada,” kata Edi.
Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak.
Komisi HAM PBB menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya.
Ini Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap kejahatan luar biasa:
Korupsi Menyebabkan Kerusakan yang Besar dan Meluas
Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun!
Kerugian tersebut belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar lagi. Dalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Bayangkan jika uang puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kebaikan rakyat, seperti rumah sakit atau sekolah. Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan.
Korupsi adalah Kejahatan Sistemik
Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.
Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Edi Kurniawan, penyidik KPK yang juga pengajar pelatihan antikorupsi di ACLC, mengatakan kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.
“Korupsi disebut juga kejahatan kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, tetapi juga orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada,” kata Edi.
Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak.
Komisi HAM PBB menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya.
Pelaku Korupsi Dihukum dengan Berat
Salah satu indikasi mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah hukuman berat bagi pelakunya. Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, di antaranya China, Iran, Irak, dan Korea Utara. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum dengan berat pula.
Korupsi Mengancam Ketertiban Dunia
Sebuah kejahatan dianggap luar biasa karena mengancam ketertiban dunia dan memberikan dampak negatif terhadap kemanusiaan, korupsi masuk dalam kategori ini. Berbagai kajian, salah satunya oleh Transparency International, menyebutkan bahwa korupsi mengancam telah keamanan internasional dan ketidakstabilan ekonomi.
Menyadari fakta ini, negara-negara bersatu melawan korupsi dengan menerbitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption – UNCAC. Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui UU Nomor 7 tahun 2006 bersama dengan 145 negara lainnya.
UNCAC bertujuan untuk menggalang kerja sama dunia dalam mengatasi korupsi yang kerap terjadi lintas batas. Konvensi ini juga banyak digunakan sebagai mekanisme dan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi di berbagai negara.
09 FEB 2023
854
Ini Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap kejahatan luar biasa:
Korupsi Menyebabkan Kerusakan yang Besar dan Meluas
Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun!
Kerugian tersebut belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar lagi. Dalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Bayangkan jika uang puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kebaikan rakyat, seperti rumah sakit atau sekolah. Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan.
Korupsi adalah Kejahatan Sistemik
Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.
Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Edi Kurniawan, penyidik KPK yang juga pengajar pelatihan antikorupsi di ACLC, mengatakan kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.
“Korupsi disebut juga kejahatan kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, tetapi juga orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada,” kata Edi.
Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak.
Komisi HAM PBB menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya.
Pelaku Korupsi Dihukum dengan Berat
Salah satu indikasi mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah hukuman berat bagi pelakunya. Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, di antaranya China, Iran, Irak, dan Korea Utara. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum dengan berat pula.
Korupsi Mengancam Ketertiban Dunia
Sebuah kejahatan dianggap luar biasa karena mengancam ketertiban dunia dan memberikan dampak negatif terhadap kemanusiaan, korupsi masuk dalam kategori ini. Berbagai kajian, salah satunya oleh Transparency International, menyebutkan bahwa korupsi mengancam telah keamanan internasional dan ketidakstabilan ekonomi.
Menyadari fakta ini, negara-negara bersatu melawan korupsi dengan menerbitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption – UNCAC. Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui UU Nomor 7 tahun 2006 bersama dengan 145 negara lainnya.
UNCAC bertujuan untuk menggalang kerja sama dunia dalam mengatasi korupsi yang kerap terjadi lintas batas. Konvensi ini juga banyak digunakan sebagai mekanisme dan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi di berbagai negara.
Mengatasi Korupsi dengan Cara-cara yang Luar Biasa
Karena korupsi kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan juga cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya. Edi mengatakan cara yang luar biasa untuk mengatasi korupsi membutuhkan political will dari pemerintah. Pembentukan KPK sendiri adalah wujud dari upaya luar biasa pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Awal pembentukan KPK di tahun 2002 beranjak dari semangat pasca reformasi yang merupakan kehendak rakyat. Agenda utamanya adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih baik dengan mengatasi korupsi yang merajalela di semua sektor,” kata Edi.
Ribuan kasus korupsi telah ditangani oleh KPK sejak awal pembentukannya hingga saat ini. Para pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak jarang adalah figur-figur penting di pemerintahan, mulai dari gubernur hingga menteri. KPK juga terus meningkatkan mutu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dengan memperkaya instrumen penyelidikan. Edi mengatakan, KPK telah membangun unit digital forensik dan lab barang bukti elektronik.
“KPK sekarang juga sedang membangun unit akuntansi forensik sehingga memiliki kemandirian dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi,” kata Edi.
Berbagai terobosan hukum juga dilakukan oleh KPK, di antaranya pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. “Yang khas dari KPK adalah OTT yaitu penangkapan yang dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari penyuap kepada pejabat publik. OTT dilakukan dengan berbagai instrumen teknologi dan sumber daya penyidik dan penyelidik di lapangan,” kata Edi.
Selain penindakan, upaya luar biasa lainnya oleh KPK adalah memberikan penyadaran kepada publik terkait bahaya korupsi. Wuryono Prakoso, Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, mengatakan edukasi antikorupsi adalah bagian dari Trisula Antikorupsi, strategi pemberantasan korupsi.
“Upaya luar biasa KPK adalah menyadarkan publik secara luas bahwa dampak korupsi terjadi kepada kita semua. Kita semua adalah korban dari korupsi,” kata Wuryono.
Wuryono mengatakan, strategi Trisula Antikorupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan juga dianut oleh beberapa negara, seperti Korea Selatan dan Hong Kong, China. Di kedua negara tersebut, strategi ini berhasil mengurangi tingkat korupsi.
Menggunakan strategi Trisula, KPK ingin melibatkan masyarakat untuk ambil peranan dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat yang berintegritas dan melek pengetahuan korupsi akan membuat kejahatan ini lebih mudah dibasmi.
“Berbagai strategi ini baru akan berhasil jika ada partisipasi publik secara luas. Jika itu dicapai, maka kejahatan luar biasa ini bisa dilibas,” kata Wuryono.