trinusa.org – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor. KPK mendukung RUU itu disahkan menjadi UU.
“Bagus itu, kita sangat setuju karena sesuai dengan harta kekayaan koruptor yang terkadang tidak jelas,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Senin (5/11/2011).
Keberadaan RUU itu, kata Haryono, akan sangat berguna bagi upaya pemberantasan korupsi jika nantinya disahkan menjadi UU. Pasalnya, keberadaannya dapat memungkinkan penegak hukum, seperti KPK untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan hakim jika mereka tak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu.
Haryono menjelaskan, misalnya ada seorang koruptor yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar. Namun, karena hasil korupsi yang dibuktikan di pengadilan hanya sebesar Rp 5 miliar, maka majelis hakim pun hanya memutuskan uang ganti rugi hasil korupsi yang dilakukan koruptor hanya sebesar Rp 5 miliar.
“Nah uang korupsi yang Rp 95 miliar bagaimana, kan hilang begitu saja. Ujung-ujungnya negara yang merugi,” imbuhnya.
Contoh lain, kata Haryono, dapat dilihat dari LHKPN para penyelenggara negara dan atau pejabat. “LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) para pejabat negara yang dilaporkan ke KPK terkadang ketika kita verifikasi tidak sesuai, nah makanya jika RUU ini menjadi undang-undang, maka negara bisa menyita hartanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012. Jika sudah disahkan, undang-undang itu akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.