Trinusa.org – Kota Bandung 16/10/2023|Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia ( LSM TRINUSA ) DPD Jawa Barat mendesak PJ Gubernur Jawa Barat segera membubarkan keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan ( TAP ) Jawa Barat bentukan mantan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil.
Keberadaan TAP ini menjadi beban bagi keuangan daerah Provinsi Jawa Barat yang harus mengalokasikan Gaji atau honor bagi 12 Personil TAP yang dikabarkan mencapai Rp2,2 miliar lebih.
Keberaadan dan dibentuknya TAP ini sarat nepotisme karena Lebih banyak mengakomodir keluarga dan tim sukses Ridwan Kamil dan anggaran 2,2 Miliar untuk Honor Personil TAP adalah sebuah pemborosan dan menjadi beban Keuangan Daerah. Maka dari pada itu PJ Gubernur Jawa Barat harus segera Membubarkan TAP ini.
Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Tim Akselerasi Pembangunan bentukan mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil mendapatkan honor Rp2,2 miliar lebih atau Rp2.284.800.000.
Anggaran honor Tim Akselarasi Pembangunan Jawa Barat dalam LKPP tersebut ditulis dengan nama paket Belanja Jasa Tenaga Ahli (TAP) dengan kode RUP 38622076. Kemudian, Honor Tim Akselarasi Pembangunan Jawa Barat ini masuk dalam Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023. Disebutkan pula pemanfaatan jasa Tim Akselarasi Pembangunan mulai Januari 2023 sampai Desember 2023.
Sedangkan jadwal pelaksanaan kontraknya mulai Januari 2023 sampai Januari 2023. Sementara jadwal pemulihan penyedian mulai Januari 2023 akhir Januari 2023. Apabila 1 bulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran honor Tim Akselarasi Pembangunan Jawa Barat capai Rp2.284.800.000. Diperkirakan dalam 1 tahun Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengalokasikan anggaran honor untuk TAP tersebut sebesar Rp27.417.600.000.
Jika PJ Gubernur membubarkan keberadaan TAP ini maka Anggaran ini bisa digunakan untuk penanggulangan kemiskinan di Jawa Barat yang masih tinggi, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat pada Juli 2023 ini mencatat tingkat kemiskinan di Jawa Barat masih mencapai 3,89 juta jiwa walau mengalami penurunan pada Maret 2022 tingkat kemiskinan di Jawa Barat yakni sebesar 8,06 persen atau 4,07 juta jiwa.
Dengan membubarkan TAP, PJ. Gubernur bisa menggunakan Angaran yang menjadi Honor 12 Personil TAP untuk biaya penanggulangan kemiskinan di Jawa Barat atau biaya yang lain yang lebih bermanfaat.
LSM TRINUSA DPD Jawa Barat berharap PJ Gubernur Jawa Barat lebih memaksimalkan potensi para birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar dari pada mengandalkan TAP bentukan Ridwan Kamil dan segera mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018.
Sumber : Kajian LSM TRINUSA Kepanggungan Jawa Barat