trinusa.org 18/10/2023 | BUTON UTARA – Terkait kasus adanya dugaan penyelewengan dana uang persediaan (UP) di Sekretariat DPRD kabupaten Buton utara (Butur) sampai saat ini tidak jelas status hukumnya akan di laporkan ke kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya kasus tersebut, Kejari Muna sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Butur, inisial KSU atas dugaan penyelewengan dana UP Sekertariat DPRD Butur, namun sampai saat ini tidak jelas status hukumnya.
Sudah lama kasus ini sampai di kejari muna, namun sampai saat ini kami nilai lamban ekspos status kasus tersebut, sehingga kami juga menduga pihak kejari muna “masuk angin”.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris LSM TRINUSA Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Yus Asman kepada awak media saat ditemui di sekretariat LSM TRINUSA, Andonohu Kota Kendari, Rabu (18/10/2023).
Asman mengatakan karena hal itu pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada kejaksaan republik Indonesia sekaligus meminta untuk mengevaluasi kinerja kejari Muna.
“Kami sudah sampaikan di kejari RI, tinggal akan mengatur jadwal untuk melakukan pelaporan resmi nantinya,” terang asman.
Asman juga berharap kepada kejaksaan RI untuk segera mengambil alih kasus dugaan penyelewengan dana UP di tubuh Sekretariat
DPRD Butur Anggran tahun 2021
“Dimana telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 890 Juta,” Bebernya.
Lebih lanjut, Asman yang juga selalu ketua DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Butur ini mengatakan bahwa penyelewengan dana UP di sekretariat DPRD Butur tahun anggaran 2021 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 890 Juta.
Aduan terkait penyelewengan dana UP tersebut Sudah sejak lama masuk di lemari penyelidikan Kejari muna, namun sampai hari ini kasus tersebut belum ada titik terangnya.
Menurutnya, semestinya pihak Kejari muna sebagai lembaga negara yang mempunyai legal stending dan integritas yang tinggi harus transparan dalam proses penangan dana UP. Sehingga atas Lambanya proses penanganan dana UP, melahirkan persepsi masyarakat yang minim atas kepercayaan dalam proses penanganan suatu kasus.
Maka dari itu, sudah semestinya kasus tersebut diambil alih langsung oleh kejaksaan RI, karena pihaknya sudah minim kepercayaan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Muna.
Terakhir, Ia menjelaskan, bahwa lahirnya dana UP tersebut Dalam rangka membiayai kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menetapkan pemberian Uang Persediaan (UP) itu melalui SK Nomor 69 Tahun 2021.
Berdasarkan SK tersebut, Sekretariat DPRD menerima alokasi UP senilai Rp. 890.070.000,00. Jumlah penerbitan
SP2D dan penerimaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan serta Tambahan
Uang Persediaan pada Sekretariat DPRD selama Tahun Anggaran 2021 adalah senilai
Rp4.724.418.065,00 dengan rincian sebagai berikut:
“Uang persediaan Rp. 890.070.000, Tambah Uang Persediaan Rp. 339.976.0000, Ganti Uang persediaan Rp. 887.133.817, Rp. 864.641.263, Rp. 858.624.797, dan Rp. 883.972.188. Jumlah keseluruhan Rp. 4.724.418.065,” Jelasnya.
Kemudian, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas BKU Bendahara Pengeluaran dan SPJ
Fungsional Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa sisa kas di
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD seharusnya masih tercatat senilai
Rp. 890.070.000.
“Sisa kas tersebut merupakan sisa dana UP yang sampai dengan 31
Desember 2021 belum dipertanggungjawabkan dan belum disetorkan kembali ke Kas
Daerah,” Terangnya.
Sehingga, Hasil pemeriksaan fisik kas yang dilakukan oleh BPK bersama-sama dengan
Inspektorat Daerah Buton Utara pada tanggal 17 Februari 2022 menunjukkan bahwa
saldo Kas pada Rekening Koran Sekretariat DPRD adalah senilai Rp. 372.418.600
dan saldo kas tunai berjumlah nihil.
Hasil analisa mutasi masuk dan keluar rekening
koran Sekretariat DPRD selama tahun 2022, diketahui terdapat mutasi masuk berupa
UP TA 2022 sebesar Rp. 668.247.000 dan mutasi keluar berupa pembayaran kegiatan
TA 2022 secara non tunai sebesar Rp. 298.133.162.
Sehingga dapat diketahui bahwa
saldo kas di rekening koran per 31 Desember 2021 adalah senilai Rp. 2.304.762,00
(Rp372.418.600,00 – Rp668.247.000,00 + Rp298.133.162,00). Saldo kas tersebut
merupakan honor tenaga kontrak yang sudah dibukukan pada TA 2021 namun baru
sempat dibayarkan pada tanggal 4 Januari 2022, sehingga sisa dana UP 2021 yang masih
berada di rekening adalah senilai Rp0,00.
“Sehubungan saldo kas per 31 Desember 2021
menurut pembukuan adalah senilai Rp.890.070.000 maka terjadi selisih kurang kas
di Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD senilai Rp. 890.070.000 pada 31
Desember 2021,” ucap Asman
Terakhir Asman juga berharap kepada kejaksaan RI untuk segera mengambil alih kasus dugaan penyelewengan dana UP di tubuh Sekretariat
DPRD Butur Anggran tahun 2021.
Sebelumnya pernah diberitakan dikutip dari media Triaspolitik.id, Kejari Muna, Sulawesi Tenggara, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan Kabupaten Butur atas dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) Sekertariat DPRD Butur.
Mantan Sekwan Butur Kusman Surya diperiksa sejak dua pekan terakhir.
Kepala seksi Intelijen Kejari Muna Fery Febriyanto menuturkan, pemeriksaan Kusman Surya atas kasus dugaan penyelewengan dana UP tahun 2021 senilai Rp 890 juta.
“Sudah dua pekan ini kami lakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan DPRD Butur,” kata Fery Febriyanto pada Triaspolitika.id.
Fery mengungkapkan, Kejari Muna menemukan ada indikasi penyelewengan terhadap dana penggunaan UP.
“Seharusnya pada akhir tahun ada Ganti Uang (GU). Laporannya harus nol, tapi di sekertariat DPRD Butur kami tidak menemukan laporan seperti yang dimaksud,” ungkap Fery, Kamis (23/06/2022).
Pemeriksaan mantan Sekwan Butur Kata Fery, untuk meminta penjelasan alas tidak adanya laporan GU akhir tahun.
“Pertanggungjawaban UP GU harus nihil dan itu harus tertuang pada laporan. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan laporan tersebut,” katanya.
“Apalagi saat bulan September 2011 lalu, terjadi pergantian Sekwan di DPRD Butur,” katanya.
Kata dia saat ini Kejari Muna masih pulbaket kasus yang menimpa KSU.
Laporan: Redaksi