Ketua LSM TRINUSA Kab. Asahan sebagai KORWIL SUMUT “Menilai Ada Yang Aneh Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa TA 2022 Kab. Asahan

trinusa.org – Asahan 18/10/2023 | Ketua aktivis LSM trinusa Asahan yang juga sebagai korwil Sumut HERIANSYAH M.NASUTION bersama tim investigasi dari asahan dan dewan pimpinan nasional ( DPN) , dan tim awak media Mataexpose Asahan, mengupas data melalui laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas PENGADAAN BARANG DAN JASA oleh BPK-RI ( BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ), terkesan aneh dan janggal.

Ketua aktivis LSM trinusa Asahan bersama tim mengatakan,setelah di bedah lebih dalam banyak sekali kegiatan kegiatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK ,menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia pada pemkab Asahan tahun anggaran 2022 (s.d 31 Oktober 2022).

Mulai dari belanja pemeliharaan peralatan mesin pada sekretariat Daerah , kemudian kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis atas 16 paket pekerjaan dan tiga paket kontrak pekerjaan konstruksi jalan tidak memenuhi spesifikasi pengukuran dan pembayaran, kemudian pada anggaran dan realisasi Belanja Daerah dalam APBD pemkab Asahan ada yang paling mencengangkan yaitu belanja tidak terduga hampir Rp, 4000.000.000,00, (empat milyar rupiah), inikan luar biasa ungkap Heriansyah.

Kemudian dalam waktu dekat ketua aktivis LSM trinusa Asahan yang juga sebagai korwil Sumatera Utara akan mencoba mengkonfirmasi secara langsung kedinas terkait.

Di akhir pembahasan bersama tim ketua aktivis LSM trinusa meminta kepada BPK agar lebih serius dan tegas kepada dinas dinas bermasalah yang terkesan sengaja mengotak Katik anggaran.

Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah, bahwa belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu di terima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, ” tutupnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *