https://picasion.com/
Opini  

Judi Online, Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas

Trinusa.org – Kab. Bekasi 28/10/2023

Dewan Pakar LSM Trinusa, Amrul Mustopa

https://picasion.com/

Judi Online, Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas

Judi Online, Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas
Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan/penggeledahan rumah/gedung tempat menyelenggarakan judi online. Namun hal tersebut tidak membuat jera para bandar/pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat memang sangat menggiurkan. Para peserta judi online pun begitu mudah untuk mengaksesnya, cukup melalui ponsel pintar yang tersambung internet.

Harapan keuntungan yang besar dengan usaha yang kecil begitu menggiurkan, walau sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh para pemain judi online. Faktor kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu faktor penyebab pecandu judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya, khususnya para generasi muda.

Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian online. Dikarenakan judi online begitu mudah dan lincah dapat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna. Para operator judi online bisa menempatkan data basenya melalui server yang ada diluar negeri. Bahkan judi online dibuat dan dikendalikan oleh warga negara asing di luar negeri. Sehingga sulit menyentuh dan memblokir situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui hukum nasional.

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Perjudian dengan bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet.

Oleh karena itu LSM Trinusa dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) bersama dgn Pemerintah, Polri dan TNI mendukung dan ikut serta dalam menetapkan aturan-aturan pemberantasan perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten dan Tahun 2022 (sampai tanggal 22 Agustus 2022) sebanyak 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang diop

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/