trinusa.org – 30/10/2023 | Kordinator Lapangan Indrawan Nosari mengatakan Kabupaten Buton Utara adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Buranga. Kabupaten Butur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007. Sejauh proses pemerintahan dalam birokrasi Desa tidak pernah terlepas dari Dugaan Praktek-praktek Korupsi padahal Buton Utara telah berusia 16 Tahun.
Lanjutnya, Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik.
Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya. Bebernya
Indrawan Nosari juga mengatakan Gedung Serbaguna merupakan bangunan yang dapat dipergunakan oleh umum untuk berbagai macam kepentingan sesuai dengan kapasitas bangunannya. Gedung Serbaguna dinilai sebagai salah satu kebutuhan yang perlu direncanakan. Hal ini untuk mendapatkan dampak-dampak yang positif secara intern maupun ekstern dari Gedung Serbaguna.
Gedung serba guna dapat dijadikan sebagai wadah untuk membangun integrasi fisik maupun fungsi dari komponen sosial masyarakat sehingga dapat saling melengkapi, danmenunjang, serta menciptakan lingkungan baru yang harmonis. Dengan begitu gedung serbaguna akan memberikan banyak manfaat, seperti acara rapat, pertemuan, sebagai sarana gedung olahraga, kegiatan kesenian dan kegiatan umum lainnya.
Menurutnya Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2022 Mantan Kepala Desa Langere dengan inisial L Kecaman Bonegunu Kabupaten Buton Utara Melakukan Pembangunan Gedung Serbaguna tahap 1 (satu) menggunakan Anggaran Desa yang begitu Fantastis T.A 2022 Dengan Ukuran Badan Rumah dan ukuran Halaman Rumah tidak begitu besar namun pada saat prosesnya diduga Pembangunan Gedung Serbaguna dinilai tidak sesuai perencanaan dalam hal ini mangkrak. Ungkap Indrawan Nosari
Tidak hanya itu Indrawan Nosari juga mengatakan Pada tahun 2023 Pelaksana Jabatan (PJ) kepala Desa Langere dengan Inisial J Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara Melanjutkan pembangunan gedung serbaguna tahap 2 (dua) bersumber dari Dana Desa T.A 2023 dengan nominal anggaran yang fantastis juga pada saat prosesnya Pembangunan Gedung Serbaguna tersebut diduga terindikasi KKN dan MarUp.
“Pembangunan Gedung Serbaguna yang semestinya terselesaikan dari tahun 2022 Pada masa Kepemimpinan Mantan Kepala Desa Langere namun pada kenyataannya pembangunan tersebut tidak terselesaikan bahkan gedung tersebut mengalami Mangkrak atau tidak diselesaikan dan difungsikan, sehingga pada T.A 2023 PJ Kepala Desa Langere kembali melakukan Penganggaran Pembangunan Gedung Serbaguna. dari anggaran tersebut PJ kades Langere hanya menambahkan kayu papapan untuk dinding dan halaman (jenis kelas dua)”. Tegas Indrawan Nosari
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa T.A 2022 dan T.A 2023 Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Langere Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara telah kami laporkan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) Polda Sultra untuk segara melakukan penyelidikan dan penyidikan pada oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri pribadi maupun kelompok dengan cara menggunakan pengaruh kekuasaannya.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 Polda Sultra menerima Laporan kami dengan mengeluarkan surat tanda terima laporan No : STPL/491/x/2023/Ditreskrimsus Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi. Yang terjadi di Desa Langere Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara. Ungkapnya
Adapu tuntutan kami yaitu, Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memanggil Mantan Kepala Desa Langere Inisial L terkait pembangunan Gedung Serbaguna Tahap 1 yang menggunakan Dana Desa T.A 2022 yang kami Duga Terindikasi KKN
Serta Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk Memeriksa Pelaksana Jabatan (PJ) dengan Inisial J terkait pembangunan Gedung Serbaguna Tahap 2 yang menggunakan Dana Desa T.A 2023 yang kami duga Terindikasi KKN dan MarUp
“Dan Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk secepatnya melakukan penyelidikan maupun Penyidikan kepada Mantan dan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Langere terkait Pembangunan Gedung Serbaguna Tahap 1 dan tahap 2 di Desa Langere Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara yang kami duga Terindikasi Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. “Tutup Indrawan Nosari