Dinkes Kabupaten Indramayu Dan Konsultan ,Mengaku Telah Mengembalikan Dana Lebih Bayar.

trinusa.org – Indramayu – 05/01/2024 |Audensi klarifikasi dan konfirmasi LSM TRINUSA DPC Indramayu 3 Januari 2024 disambut baik Dinkes juga Dinkopdagin Kabupaten Indramayu ,dengan ucapan terimakasih dari ke dua tuan rumah atas kerjasamanya dalam menyikapi permasalahan yang ada. Audensi ini ,khusus di Dinkes sebenarnya tidak perlu terjadi manakala surat jawaban Dinkes, tidak terlambat diterima TRINUSA .

Dalam suratnya tertanggal Indramayu, 22 Desember 2023 Nomor. 700/5619/ PRE , ditujukan Kepada Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Indramayu diantaranya berbunyi . Menjawab Surat Saudara Nomor 071/SKK/DPC/LSM- TRINUSA/IMY/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 Perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi. Terkait permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat Nomor 36A/LHP/XVIII. BDG/06/2022 Tertanggal 30 Juni 2022 atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten indramayu Tahun 2021, maka Kami memberikan konfirmasi dan klarifikasi sebagai berikut:

1. Terkait dengan permasalahan tidak terlibatnya tenaga ahli/pendukung tersebut. Pengguna Anggaran tidak mengetahui jika team leader saudara NE, bukan TR, ST. pada pekerjaan jasa konsultan perencana teknis fisik konstruksi Poliklinik RSUD Pantura M.A Sentot Patrol Kabupaten Indramayu. Pengguna Anggaran tidak pernah mendapatkan laporan dan pemberitahuan secara tertulis baik dari PPK maupun penyedia jasa konsultan perencana terkait pergantian personil tersebut,

2. Sikap pengguna anggaran menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan personil dengan mengundang para pengelola kegiatan dan penyedia jasa konsultan perencana;

3. Proses pemilihan penyedia jasa konsultan perencana fisik konstruksi dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada UKPBJ Setda Kabupaten Indramayu

4. Landasan yang digunakan karena adanya BAHST dan opname fisik pekerjaan 100% yang di tandatangani PPTK, PPK, dan Tim Teknis, permohonan pembayaran dari Penyedia, output pekerjaan seperti DED, EE, RKS, Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir

5. Proses pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu berada dibawah kewenangan Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.

6. Setiap temuan hasil pemeriksaan BPK, dan pemeriksaan lainnya, Pengguna Anggaran menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan kewenangan dan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dan kejadian lebih bayar, bukan merupakan kejadian terus menerus setiap tahun tetapi lebih bersifat insidential.

Demikian konfirmasi dan klarifikasi yang dapat diberikan, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAMAYU
dr.H. WAWAN RIDWAN, MM Pembina Tingkat I NIP… .

Sebelumnya LSM TRINUSA telah berkirim Surat Permohonan Klarifikasi seperti yang disebut dalam jawaban Din.Kes diatas.Diantaranya dituliskan pada poin .C. INDIKASI POKOK PERKARA Bahwa dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. di tahun anggaran 2021 terdapat pelaksanaan paket pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Fisik Konstruksi Poliklinik RSUD Pantura M.A Sentot Patrol tidak sesuai dengan perjanjian pada dinas Kesehatan Kab. Indramayu sebesar Rp. 10.500.000.00a) Bahwa pekerjaan jasa konsultan perencanaan teknis Fisik Kontruksi Poliklinik RSUD Pantura M.A Sentot Patrol dilaksanakan oleh PT. AMI berdasarkan Surat Perintah Kerja No.027/SDP.81/P&F/2021 tertanggal 18 Mei 2021 sebesar Rp. 96,690,000,00.b) Pekerjaan sudah dibayar lunas 100% dari nilai kontrak berdasrkan SP2D No.008138/BUD/1.02.02.02/10/2021 Tertanggal 29 Oktober 2021 Sebesar Rp. 96.690,000,00.c) Bahwa diketahui terdapat dua item pekerjaan utama tidak dilakukan Analisa harga satuan. Kedua item tersebut adalah Alumunium Composite panel rangka Hollow dan pasangan dinding Curtain Wall yang ditetapkan sebagai pekerjaan (Lumsumd) Bahwa berdasarkan data kontrak, biaya langsung personil digunakan untuk biaya tenaga ahli team leader dan biaya asisten tenaga ahli, personil team leader diajukan sesuai kontrak adalah (Sdr) TR.ST. dengan jumlah biaya sebesar Rp.10.500,00,00 dengan kuantitas 21 OH dan harga satuan Rp. 500.000.00 per hari.

e) . Diketahui bahwa saudara TR.ST tidak mengetahui bahwa dirinya sebagai team leader atas pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Fisik Kontruksi Poliklinik RSUD Pantura M.A Sentot. Saudara TR. ST sebagai team leader tidak pernah ke lokasi pekerjaan dan tidak pernah terlibat atas pekerjaan tersebut.

f) Diketahui bahwa direktur PT. AMI saudara EM tidak terlibat langsung dalam pekerjaan perencanaan serta tidak mengetahui bahwa saudara TR.ST adalah team leader dalam pekerjaan tersebut. Direktur PT. AMI mengakui bahwa pekerjaan sepenuhnya dilaksanakan oleh saudara NE yang nota bene saudara NE ini tidak terlibat dalam kontrak perencanaan.

Berangkat dari hal tersebut diatas maka terdapat beberapa pertanyaan diantaranya adalah:
1. Bahwa terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang ditunjukan berdasarkan fakta temuan tersebut, yang mengindikasikan adanya praktek curang atas pelaksanaan paket pekerjaan tersebut. Apakah pihak Dinas Kesehatan tidak mengetahui atau memang pura-pura tidak mengetahui bahwa sesungguhnya yang menjadi team leader pada pekerjaan konsultansi tersebut adalah bukan saudara TR. ST melainkan saudara NE.2. Diketahui bahwa adanya dugaan personil fiktif atas pelaksanaan pakerjaan konsultan tersebut. Sikap Dinas Kesehatan sendiri sebagai Pengguna anggaran ,seperti apa mengingat hal tersebut sudah sangat jelas merupakan Tindakan “curang’ yang diduga kuat terdapat unsur “permufakatan jahat” untuk tidak mengatakan bahwa pihak terkait pekerjaan tersebut terlibat “kolusi”.

3. Apakah paket pekerjaan konsultansi tersebut dilakukan melalui proses Lelang atau Penunjukan Langsung, jika hal tersebut dilakukan melalui proses penunjukan langsung patut diduga kuat telah terjadi praktek curang yang melibatkan pihak Dinas Kesehatan Kab. Indramayu. Pertanyaannya adalah apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Indramayu tidak mengetahui atas proses perjalanan paket pekerjaan konsultansi tersebut? Sehingga terjadi dugaan adanya sebuah “permufakatan jahat” atas pelaksanaan paket pekerjaan konsultansi tersebut.

4. Bahwa diketahui pelaksanaan pekerjaan konsultan tersebut dilaksanakan selama 21 hari kalender dan selesai dibayar 100% atas pekerjaan tersebut pada tanggal 29 Oktober 2021. Pertanyaannya, Apa yang menjadi landasan kepala Dinas Kesehatan PPK,PPTK, sehingga paket pekerjaan tersebut dapat dilakukan PHO dan dilaksanakan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut, dan diketahui pelaksanaan paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak ?5. Bahwa terkait adanya kelebihan bayar yang diakibatkan atas “kelalaiain” pihak Dinas Kesehatan Kab. Indramayu apakah kelebihan bayar tersebut sudah dibayarkan dan dikembalikan ke kas daerah. ? lalu sebagai konsekwensi atas adanya kejadian tersebut apa Tindakan Perbendaharaan (administratif) tidak dilakukan, apa yang menjadi landasan pihak Dinas Kesehatan Kab. Indramayu ?.

6. Menyikapi terkait fenomena dugaan adanya praktek “curang” pada pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kab. Indramayu yang berujung pada kelebihan bayar. Kenapa hal tersebut hampir terjadi disetiap tahun anggaran?.

Atas jawaban tertulis Kadinkes Indramayu tersebut, kemudian dilengkapi dalam audensi tanggal 3 Januari 2024 dimana,pihak Dinkes menghadirkan utusan dari RSUD M.A.Sentot .PPK dan dua orang yang diperkenalkan sebagai konsultan yang memberi keterangan,bahwa benar pihaknya telah mengembalikan sejumlah kelebihan bayar “pangembalian ini tidak mengurangi atau mengganggu apa yang ada dalam isi kontrak”. tutur pihak konsultan perencana tersebut.

Jawaban ANEH ini tentunya bisa diperdalam nanti oleh pihak penyidik di APH manapun yang menanganinya nanti.Sebab TRINUSA baru Hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan . Sama hanya dengan apa yang diakui pihak Dinkopdagin Indramayu tentang hal yang sama yakni kontrak kerja pada item jasa konsultan perencana. Bedanya di Dinkopdagin
,pengakuan pengembalian kelebihan bayar itu ,ditunjukan bukti setornya “itu per Agustus ya..” kata PLT Dinkopdagin yang di iyahkan oleh Esna selaku PPK .

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut. Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jawaban atau penjelasan tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen bukti pendukung dan dibuktikan dengan tanda terima dari BPK.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima maka pejabat wajib memberikan alasan yang sah. Alasan yang sah meliputi kondisi :

force majeur, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.
subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan:
pejabat menjadi tersangka dan ditahan;
pejabat menjadi terpidana; atau
objek yang direkomendasikan dalam sengketa di peradilan.
rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain, yaitu:
perubahan struktur organisasi; dan/atau perubahan regulasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Menjawab hal itu, Naryo Sunjaya kepada penulis mengatakan, bahwa oleh karenanya ia bertekad mengontrol kinerja BPK terutama di Indramayu sebab yang muncul kepermukaan dalam 2 paket ini baru seputar konsultan perencana sementara atas pelaksanaan paket yang direncanakannya dan yang tidak kalah “blepotannya” merusak anggaran daerah,justru tersamarkan.Contoh dalam paket Urugan tanah merah pasar Daerah Indramayu yang materialnya jauh lebih rendah dari spek kontrak hingga diprediksi terjadi penguapan anggaran nyaris 50% dari nilai kontrak.inipun sempat di LID namun tidak terdengar peningkatannya ke DIK (penyidikan….red).
“kita sama sama bersumbangsih saja kepada daerah dengan cara sesuai dengan kiprah masing masing warga , agar kedepan pembangunan Indramayu lebih berkualitas dalam menyongsong kepemimpinan baru nanti”.tutur Naryo Sunjaya.(Han’s.Bdg).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *