Trinusa.org – Kab. Bekasi – 16/03/2024 | Berdasarkan usulan Dewan Pakar Amrul Mustofa S.T M.T dan Sekertaris Umum Panji Ilham Haqiqi dalam Rapat Pengurus Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM – TRINUSA) melalui Peraturan Organisasi (PO) adanya triger – triger daerah yang membidangi dan mengetahui tata ruang masing – masing daerahnya, sehingga tercapainya wujud dari tujuan organisasi yaitu bahwa. “Triger Trinusa adalah penjaga Kampung di masing masing daerah”. (Ketua Umum LSM Trinusa H. Rahmat Gunasin dalam Pidato Rakernas LSM Triga Nusantara Indonesia Jogjakarta 04 Agustus 2023).
Sumber Referensi mangobay, Berdasarkan Undang-Undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, maka perencanaan tata ruang Indonesia memiliki tiga tingkatan rencana tata ruang – nasional, provinsi dan kabupaten. Rencana tata ruang yang dibuat oleh tiga tingkatan pemerintah Indonesia seharusnya sesuai dengan satu sama lain.
Pemerintah pusat mengembangkan rencana nasional tata ruang (RTRWN) pertama, yang mendeliniasi daerah lindung untuk kawasan lindung dan budidaya untuk pembangunan. Rencana tata ruang nasional dirancang untuk jangka panjang, untuk jangka waktu 25 – 50 tahun.
Rencana tata ruang provinsi (RTRWP) kemudian dikembangkan berdasarkan rencana tata ruang nasional. Rencana tata ruang provinsi dikembangkan untuk jangka waktu 15 tahun. Dari rencana ini rencana tata ruang kabupaten strategis regional (RTRWK) kemudian dikembangkan; dirancang untuk menjadi rencana jangka pendek untuk jangka waktu 5 tahun. Rencana tata ruang semua tingkatan pemerintah direvisi setiap lima tahun. Rencana tata ruang biasanya direvisi untuk menyesuaikan fungsi daerah sesuai dengan kondisi fisiknya.
Rencana tata ruang biasanya direvisi untuk menyesuaikan fungsi daerah sesuai dengan kondisi fisiknya. Struktur sistem perencanaan tata ruang yang mengalokasikan sejumlah besar otoritas pengambilan keputusan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melaksanakan fungsi perencanaan tata ruang di daerahnya, termasuk otorisasi tingkat kabupaten untuk mengalokasikan izin untuk kegiatan pemanfaatan lahan.
Selain itu, seperti dalam amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi ke dalam setiap rencana tata ruang pemerintah. Dari KLHS yang belum dilakukan untuk rencana tata ruang, maka tidak boleh ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan sosial, selain lingkungan hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Partisipasi Publik
Sebuah komponen kunci dari proses perencanaan tata ruang adalah partisipasi masyarakat.
Meskipun telah terdapat Peraturan Pemerintah nomor 68/2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang, namun Perpres ini oleh beberapa kritikus dianggap belum diturunkan dan dirinci dalam aturan yang lebih teknis di tingkat kementerian. Hal ini dikuatirkan akan berpengaruh terhadap implementasi peran masyarakat dan perencanaan maupun pengendalian pemanfaatan ruang.
Disisi lain, peluang aspirasi masyarakat secara teknokratik bottom up dilakukan dalam sebuah proses Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), dalam proses ini pemangku kepentingan pemerintah dan masyarakat berdiskusi dan mencapai kesepakatan tentang kebijakan pengembangan masyarakat.
Pemerintah kabupaten/kota harus menggunakan hasil dari proses musrenbang, bersama dengan rencana sektoral, untuk menghasilkan rencana pembangunan daerah dan mengalokasikan sumber pendanaan untuk melaksanakan ini. Rencana kabupaten kemudian dipertimbangkan dalam proses musrenbang tingkat provinsi, hasil yang akan digunakan dalam rencana pembangunan provinsi, dan selanjutnya proses anggaran nasional.
Untuk mendorong agar partisipasi publik dan masyarakat meningkat, maka masyarakat harus mengetahui informasi terkait dengan rencana pemerintah. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, masyarakat secara khusus yang berbatasan dengan hutan, harus memiliki indormasi kehutanan yang merupakan salah satu informasi penting yang seharusnya terbuka untuk publik.
Dokumen dan lampiran peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), SK Penetapan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) beserta cap dan tanda tangan Menteri Kehutanan, pada Hutan Tanaman (HT) dan Hutan Alam (HA); dan dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) diatas 6.000 meter kubik adalah beberapa informasi dasar yang sering dicari oleh para pemerhati kehutanan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya atas keberadaan sumber daya hutan (FWI, 2014).
Hak warganegara untuk mendapatkan informasi (diluar informasi penting dan rahasia), telah diatur dan merupakan inti dari Undang-Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Undang-Undang ini setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon warga negara maupun badan hukum di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi.
Perkecualian adalah untuk beberapa informasi yang memang dikecualikan karena dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan publik.
Sumber Link : Klik Disini
support@trinusa.org