Di Duga Banyaknya Ilegal Drilling dan Ilegal Taping Di Kabupaten MuBa,LSM Trinusa Bersurat Ke Kementrian LH GAKUM

suaratrinusa.com – Musi Banyuasin 26/03/2024 | Sebagai tugas dan fungsi kontrol terhadap pemerintahan dan swasta membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia dalam mengamati pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, diamana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2024 mempunyai kas dompet sebesar Rp. 3.482.599.205.635,- yang seharusnya bisa lebih besar kalo sumber daya alamnya dapat di kelola dengan baik.

Sebagai Ketua DPD Provinsi Sumatera Selatan Parlan membuat laporan kerjanya terkait banyaknya ilegal drilling dan Ilegal Tapping dengan adanya dugaan masih ada dan terus beraktivitas para pelaku sumur bor serta masakan minyak ilegal drilling refinery di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Minggu . (24/03/2024)

Padahal sebelumnya, Hal ini sudah berkali-kali di ingatkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. ,agar tidak boleh lagi di wilayah hukum Muba aktivitas ilegal driling refinery.

Perlu kita ketahui bersama, dengan adanya kerja sama yang baik maka Pengurus Rumah Besar LSM TRINUSA mengkaji dan menganalisis sehingga dapat bersurat terhadap Direktorat Jendral Penegakan terhadap Kementrian Hukum Lingkungan Hidup melalui Wahyudin.

Kesimpulan dan kajian analisis Pengurus Rumah Besar LSM Trinusa sebagai berikut.

1. Lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal driling dan ilegal tapping di karenakan kekurangannya anggaran untuk memulainya implementasi program
2. Perlunya pengelolaan yang terkordinir langsung dari pemerintah daerah agar menjadi PAD.

Dari Kesimpulan tersebut maka Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara menuntut dianataranya sebagai berikut :

1. Sumur Ilegal minning harus ditutup dan diberantas penampungnya, atau para penadahnya karena sumur minyak ilegal sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan, selain juga para penambang tidak mengetahui keberadaan gas yang dapat meledak. (Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety).

2. Pentingnya peran penegak hukum dan pemerintah, ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup karena berbahaya.

3. Dengan memberantas para penadah sehingga pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka.

4. Selain itu, karena jumlah sumur mencapai ribuan, maka pemerintah dapat membina masyarakat, sehingga kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat.

(PI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *