Suaratrinusa.Com – Karawang- 5 Juli 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Triga Nusantara Indonesia) DPC Karawang membentuk tim Transparansi dan Akuntabilitas Publik (TAP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Cigunungsari dan Cipurwasari ke Inspektorat Karawang. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Trinusa, Apip Syamsi bersama timnya pada hari Kamis (4/7).
Menurut Apip, dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kami menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan investigasi kami, terdapat indikasi bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum,” jelas Apip
Apip, juga mengungkapkan bahwa laporan ini dilengkapi dengan berbagai bukti, termasuk dokumen pengadaan barang dan jasa, serta kesaksian warga desa. “Kami berharap pihak inspektorat kabuoaten karawang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum para pelaku korupsi,” tambahnya.
Korupsi dana desa merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat lokal. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan LSM Triga Nusantara Indonesia dalam mengawasi penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.