https://picasion.com/

Lsm Trinusa DPD Sultra Resmi Laporan Dugaan KKN Pembangunan Jaringan Irigasi Di Lambale Tahap III dan Tahap IV di Polda Sultra

Trinusa.org – Sulawesi Tenggara – LSM Trinusa DPD Sultra Resmi Laporan Dugaan KKN Pembangunan Jaringan Irigasi Di Lambale Tahap III dan Tahap IV di Polda Sultra

Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III dan Tahap IV T.A 2021 dan T.A 2022 Resmi dilaporkan di Polda Sultra oleh LSM Trinusa Dpd Sultra

https://picasion.com/

Pada tahun 2021 Kabupaten Buton Utara melalui Dinas PUPR mengganggarakan pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lambale Tahap III dengan anggaran senilai Rp 10.869.770.000,0p Milyar lebih dan dikerjakan oleh PT. Fatdeco Tama Waja, yang beralamatkan Jl. Made Sabara No. 9 A Raha Kab. Muna dengan NPWP 02.264.041.1-816.000, ungkap Dito Oktoviadi Ketua LSM Trinusa Dpd Sultra

Lanjutnya, Pekerjaan Jaringan Irigasi di Desa Lambale Tahap III T.A 2021 diduga belum genap setahun telah mengalami kerusakan dan Aliran Air Pun tidak berfungsi.

Pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi diduga tidak sesuai bestek/RAB misalnya bahan yang digunakan menggunakan batu kapur, semestinya bahan yang digunakan adalah batu seperti di moramo atau menggunakan batu gunung. Ditambah lagi pemasangan pondasi diduga asal pasang, dan irigasi tersebut sudah mengalami kerusakan. Bebernya

Dito menambankan, Pundasi didinding irigasi tahap III dikerjakan langsung diatas permukaan tanah yang seharusnya sesuai kontrak mesti dilakukan penggalian sedalam 100 CM, setiap pondasi harus ada landasan mortal semen setebal 3 CM namun pada pekerjaan posisi dinding irigasi diduga langsung duduk ketanah sehingga pekerjaan dinding irigasi diduga tidak sesuai Spek Pekerjaan.

Pekerjaan Irigasi Tahap III diduga tidak bisa difungsikan sehingga untuk mengairi sawah masyarakat seluas 180 Hektar tidak terpenuhi. Dan kondisi irigasi tahap III di lambale diduga telah dipenuhi rumput liar. Ungkap Dito

Bahkan dalam LHP BPK T.A 2021 ditemukannya adanya Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan Bendung dan Jaringan di Lambale pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Ketentuan seperti Penyusunan RAB Tidak Sesuai Ketentuan, Pelaksanaan Swakelola Tidak Sesuai Ketentuan dan Pembayaran Pelaksanaan Swakelola Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar, Tegas Dito

Pada tanggal 18/03/2022 Sementara itu M. Djunaedi Kasi BB Kejari Muna yang menerima massa mengatakan sebelumnya masalah ini sudah dilidik oleh pihak Kejaksaan. Sejumlah orang yang dianggap mengetahui telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Dito sangat menyayangkan, Sampai saat ini kasus terkait dugaan KKN pembangunan jaringan irigasi di Desa Lambale tidak ada lagi tindak lanjut dan kami menduga kuat bahwal Kejari Muna tidak serius dalam menangani perkara dugaan KKN pembangunan jaringan irigasi di Desa Lambale T.A 2021

Padahal, Diketahui sebelumnya Kejaksaan sudah menantongi bukti awal. Dari bukti awal tersebut diduga sudah ada indikasi melawan hukum. Namun proses hukum dari Kejari Muna diduga mentok dan tidak ada tindak lanjut.

Dito pun mengatakan bahwa, Pekerjaan Jaringan Irigasi Tahap III T.A 2021 diduga pekerjaan tersebut dimenengkan oleh ketua DPRD Kab. Buton Utara melalui Perusahaannya PT. Fatdeco Tama Waja, namun ketua DPRD memberikan pekerjaan tersebut kepada Anaknya untuk dikerjakan, Diketahui seorang Anggota Dewan (DPR) tidak diperbolehkan untuk bermain Proyek

Bukan hanya itu LSM Trinusa Dpd Sultra juga melaporkan/mengadukan pembangunan jaringan irigasi di lambale tahap LV T.A 2022

Dito mengatakan, Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pembangunan Jaringan Irigasi Di Lambale Tahap IV T.A 2022 Sebesar Rp. 8.572.420.000,00 yang dimenangkan oleh CV. LANDE BERSAUDARA yang beralamatkan Batauga – Buton (Kab) Sulawesi Tenggara dengan NPWP 03.269.520.7-816.000

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lambale Tahap IV dilaksanakan oleh CV. LB berdasarkan Kontrak Nomor 503/10/KTRK-IRIGASI/PPK-SDA/VI/2022 Tanggal 10 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp7.714.500.000,00. Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 06 Desember 2022. Ungkap Dito

Dito menerangkan, Pembangunan jaringan irigasi tahap IV adalah lanjutan Pekerjaan irigasi Tahap III, pekerjaan Jaringan Irigasi Tahap IV diduga untuk memperbaiki kerusakan irigasi tahap III.

Pekerjaan Jaringan Irigasi Tahap IV telah mengalami kerusakan yang sama seperti sebelumnya yakni Tahap III, Pembangunan jaringan irigasi Tahap IV diduga kuat dikerjakan tidak sesuai RAB. Tegasnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data final, as built Drawing, dan pemeriksaan fisik serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, Kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat, Diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta seperti Pasangan Batu 1:4, Timbunan tanah Tanggul saluran, Pemadatan tanah di Lokasi pekerjaan

Sampai saat ini Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III T.A 2021 dan Tahap IV T.A 2022 tidak dapat difungsikan untuk kepentingan Masyarakat. Tegas Dito

Melalui Laporan ini, Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD PROVINSI SULAWESI TENGGARA (LSM TRINUSA DPD SULTRA) Meminta kepada POLDA SULTRA.

Mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan investigasi terkait dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme pembangunan jaringan irigasi di Desa Lambale Tahap III T.A 2021 senilai Rp.10.126.700.00,00 dan tahap IV T.A 2022 senilai 7.714.500.000,00

Serta Mendesak Polda Sultra untuk memeriksa kadis PUPR, PPK, pemilik PT & CV dan kontraktor terkait dugaan KKN irigasi Lambale Tahap III dan tahap IV

Dan Meminta Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan KKN pembangunan irigasi di Desa Lambale tutup Dito

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/