LSM Triga Nusantara Indonesia Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Pundong Selama Pandemi COVID-19
Yogyakarta– LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui investigasi mendalam, telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pundong, Kabupaten Bantul, selama masa pandemi COVID-19. Dugaan penyimpangan ini dinilai merugikan negara dan mencederai amanah masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan kualitas pendidikan.
Kronologi Dugaan Penyimpangan:
1. Penggunaan Dana Untuk Kegiatan yang Tidak Berlangsung:
Selama pandemi COVID-19, seluruh kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Pundong dilaksanakan secara daring sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberlakukan pembelajaran dari rumah. Namun, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, seperti langganan daya dan jasa, administrasi kegiatan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, dan evaluasi pembelajaran, tetap dicairkan. Kegiatan ini diduga tidak dilaksanakan, sehingga alokasi anggaran tersebut diduga kuat bersifat fiktif.
2. Pengadaan Barang dan Jasa yang Tidak Diperlukan:
Laporan mengungkap adanya pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif atau tidak relevan dengan kebutuhan sekolah, baik yang dibelanjakan secara langsung maupun melalui sistem belanja online (SIPLAH). Pembelian ini mencakup barang-barang yang tidak dibutuhkan selama sekolah libur akibat pandemi.
3. Penganggaran Ganda untuk PPDB:
Pada tahun 2023, SMPN 1 Pundong menganggarkan dana untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak dua kali, yaitu pada Tahap 1 dan Tahap 2, padahal sesuai Permendikbudristek, PPDB hanya dilakukan sekali, yaitu pada bulan Mei. Penganggaran kembali untuk tahap kedua ini diduga fiktif.
4. Langganan Daya dan Jasa Selama Sekolah Libur:
Pada tahun anggaran 2020 hingga 2021, sekolah menganggarkan biaya langganan daya dan jasa setiap caturwulan yang mencapai puluhan juta rupiah, meskipun sekolah dalam keadaan libur dan kegiatan belajar dilakukan secara daring.
5. Penganggaran Fantastis untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:
Setiap tahun, SMPN 1 Pundong menganggarkan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan nilai yang sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.
6. Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS:
Pada tahun 2021, SMPN 1 Pundong tidak melaporkan penggunaan Dana BOS untuk Tahap 2 dan Tahap 3, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan penggunaan Dana BOS. Meski begitu, sekolah tetap menerima dan mencairkan dana BOS pada tahap berikutnya, yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Pendidikan setempat.
7. Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi:
Laporan LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengungkap dugaan bahwa sebagian Dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah, tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
Tindakan-tindakan yang terungkap dalam investigasi ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 Ayat (1):”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3:”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan korupsi ini, demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.