Sebagai keturunan asli Bekasi, Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), H. Rahmat Gunasin, memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerahnya.
Kepeduliannya ini tercermin dalam berbagai upaya yang ia lakukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
H. Rahmat aktif dalam berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan di Kabupaten Bekasi.
Sebagai pemimpin LSM, ia juga gencar menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
Komitmen ini menunjukkan bahwa H. Rahmat tidak hanya berperan sebagai seorang pemimpin organisasi, tetapi juga sebagai seorang tokoh yang berdedikasi untuk memajukan daerah asalnya dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Bekasi.
*Figur Publik dalam Memimpin Kabupaten/Kota*
Asumsi kepemimpinan dalam kemajuan daerah kabupaten/kota dapat diukur melalui beberapa indikator yang menunjukkan efektivitas, keberlanjutan, dan dampak dari kepemimpinan tersebut terhadap pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa indikator kunci:
Pertumbuhan Ekonomi:
Peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
Tingkat investasi yang masuk ke daerah.
Pengurangan angka pengangguran dan penciptaan lapangan kerja.
Pembangunan Infrastruktur:
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
Penyediaan layanan dasar seperti air bersih, listrik, dan sanitasi yang lebih baik dan merata.
Kesejahteraan Sosial:
Penurunan angka kemiskinan dan peningkatan standar hidup masyarakat.
Akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Pengurangan kesenjangan sosial dan ekonomi antarwilayah dalam kabupaten/kota.
Pelayanan Publik:
Peningkatan kualitas dan efisiensi layanan publik, termasuk pelayanan administratif dan birokrasi.
Tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan lokal.
Keberlanjutan Lingkungan:
Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk pengelolaan sampah, perlindungan sumber daya alam, dan penanggulangan bencana.
Implementasi kebijakan ramah lingkungan dalam pembangunan daerah.
Partisipasi Masyarakat:
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Stabilitas Politik dan Keamanan:
Keberhasilan dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah.
Pengelolaan konflik sosial dan politik secara efektif dan damai.
Inovasi dan Adaptasi:
Kemampuan pemerintah daerah untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan, termasuk dalam penggunaan teknologi dan respons terhadap tantangan global seperti perubahan iklim.
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Pengoptimalan sumber-sumber pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM):
Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah.
Pengembangan SDM di sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.
Indikator-indikator ini memberikan gambaran menyeluruh tentang seberapa efektif kepemimpinan dalam mendorong kemajuan di suatu daerah.
Pemimpin yang sukses akan mampu membawa daerahnya ke arah yang lebih maju dengan memaksimalkan potensi-potensi ini.
Refleksi Kepemimpinan PJ Dani Ramdan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi, termasuk kemewahan pejabat tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur tentang hal ini:
1. *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera*:
– Pasal 77 menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam penggunaan APBD. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
2. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*(sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001):
– Pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penggunaan anggaran untuk keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
3. *Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*:
– Penggunaan anggaran daerah harus sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
4. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*:
– Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.
LSM Triga Nusantara Indonesia, dalam sosialisasinya, menekankan pentingnya pengawasan penggunaan APBD oleh masyarakat dan mendorong pelaporan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang hak dan kewajiban mereka dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak korupsi.
Kabupaten Bekasi Dalam Kepemimpinan PJ Dani Ramdan dan Mobilnya menodai Masyarakat Bekasi
1. Tingkat Pengangguran di Kabupaten Bekasi
Tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi mengalami beberapa perubahan antara tahun 2021 hingga 2024. Pada tahun 2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bekasi mencapai 10,09%, dan meningkat sedikit menjadi 10,31% pada tahun 2022.
2. Angka kemiskinan Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 201.100 jiwa, yang lebih rendah dari rata-rata provinsi Jawa Barat yang mencapai 8,40%.
Adanya kemewahan tanpa memperdulikan lagi masyarakat adalah contoh dari*arogansi dalam memimpin daerah* dengan membeli dua unit mobil listrik bermerek Toyota tipe BZ4X y ang harganya masing-masing Rp 1,1 Milyar per-unit. Kedua unit mobil listrik tersebut kini menjadi kendaraan dinas Pj Bupati dan Sekretaris Daerah tanpa mempedulikan angka pengangguran yang berat ketika baru bangkit dari pandemi covid 19.
*Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja Bagi H. Rahmat Gunasin*
Menurut H. Rahmat Gunasin, Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, Ade Kunang dan Dr. Asep Surya Atmaja adalah tokoh yang memiliki peran penting sekaligus menjadi pelipur lara bagi masyarakat Bekasi. H. Rahmat melihat keduanya sebagai figur yang mampu mengayomi dan memberikan harapan kepada warga Bekasi melalui tindakan dan komitmen mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ade Kunang, dengan latar belakangnya sebagai tokoh lokal yang dekat dengan masyarakat, dikenal karena kepeduliannya terhadap isu-isu sosial dan pembangunan daerah. Sementara itu, Dr. Asep Surya Atmaja, dengan latar belakang medis dan pendidikan yang kuat, berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di Bekasi. Kedua tokoh ini sering dianggap sebagai representasi aspirasi masyarakat Bekasi yang menginginkan pemimpin yang benar-benar peduli dan bekerja untuk kesejahteraan mereka.
H. Rahmat menekankan bahwa peran tokoh-tokoh seperti Ade Kunang dan Dr. Asep Surya Atmaja sangat vital dalam menciptakan suasana yang lebih baik dan memberikan dukungan moral kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah tersebut.
*Anak Bangsa Harus Perduli dengan Keberlangsungan Bangsanya
H. Rahmat Gunasin,Ketua Umum Triga Nusantara Indonesia*