https://picasion.com/

DUGAAN KORUPSI DANA BOS DI SMA 2 CIKARANG UTARA: PERTEMUAN LSM TRIGA NUSANTARA DENGAN KEPALA SEKOLAH BERUJUNG INSIDEN

 

DUGAAN KORUPSI DANA BOS DI SMA 2 CIKARANG UTARA: PERTEMUAN LSM TRIGA NUSANTARA DENGAN KEPALA SEKOLAH BERUJUNG INSIDEN

https://picasion.com/

Cikarang Utara, 1 September 2024 — LSM Triga Nusantara Indonesia baru-baru ini mengungkap dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA 2 Cikarang Utara. Dugaan tersebut muncul setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Dalam upaya untuk mengklarifikasi dan mencari informasi lebih lanjut, LSM Triga Nusantara Indonesia mengajukan permohonan pertemuan dengan Kepala Sekolah SMA 2 Cikarang Utara. Pertemuan tersebut akhirnya disepakati dan dijadwalkan pada minggu lalu. Namun, alih-alih menghadiri pertemuan tersebut secara langsung, Kepala Sekolah SMA 2 Cikarang Utara justru menginstruksikan seorang oknum polisi untuk menemui perwakilan LSM.

“Kami datang untuk berdialog secara terbuka mengenai penggunaan dana BOS di SMA 2 Cikarang Utara sesuai undangan dari Kepala Sekolah. Namun, kami justru dihadapkan dengan seorang oknum polisi yang mencoba menghalangi dan mengintimidasi kami,” ungkap Komeng  Ketua PAC SUKATANI LSM Triga Nusantara Indonesia.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan transparansi dan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan mengenai penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. LSM Triga Nusantara Indonesia berencana untuk melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang serta terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku korupsi dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, upaya intimidasi terhadap LSM dan penghalangan akses informasi publik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Insiden ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana BOS di berbagai daerah, yang mana seharusnya dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperbaiki fasilitas belajar. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

 

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/