LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA DI SELOHARJO

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA DI SELOHARJO

Yogyakarta, 1 September 2024 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yogyakarta secara resmi melaporkan Kepala Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Badrun, ke Kejaksaan Negeri Bantul atas dugaan korupsi dana desa. Laporan ini didasarkan pada temuan awal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa proyek pembangunan yang seharusnya dibiayai dari dana desa dilaporkan tidak terlaksana dengan baik, bahkan ada yang terindikasi sebagai proyek fiktif.

“Kami telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa di Seloharjo. Proyek-proyek yang seharusnya selesai ternyata mangkrak, dan ada indikasi kuat bahwa dana tersebut telah disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa,” ujar Chabibi Assegaf  Ketua Divisi Non Litigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta.

LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. “Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Bantul segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah hukum yang tegas,” tambahnya.

Kepala Desa Seloharjo, Badrun, kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Badrun dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 juga memberikan ancaman hukuman bagi siapa pun yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di berbagai daerah. LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi para pengelola dana desa lainnya agar senantiasa bertindak transparan dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *