https://picasion.com/

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SMP 1 PUNDONG

Yogyakarta, 1 September 2024* — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yogyakarta secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 1 Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ke Kejaksaan Negeri Bantul. Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi internal LSM yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS selama masa pandemi COVID-19.

Menurut Chabibi Assegaf Ketua Divisi Non Litigasi  LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta, dugaan penyalahgunaan dana ini mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Selama masa pandemi, dana BOS seharusnya difokuskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah dalam menghadapi situasi darurat. Namun, terdapat laporan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah atau PJJ.

https://picasion.com/

“Temuan kami mengindikasikan adanya alokasi dana BOS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembelian barang yang tidak mendukung proses pembelajaran selama pandemi. Ini jelas merugikan siswa dan sekolah yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari dana tersebut,” jelasnya.

Laporan ini juga mengungkapkan bahwa beberapa pengadaan barang yang dibiayai dari dana BOS tidak melalui proses transparan dan akuntabel. Beberapa barang yang dibeli diduga memiliki harga jauh di atas harga pasar, dan ada indikasi penggelembungan anggaran dalam beberapa item pengeluaran.

Merespon laporan ini, Kejaksaan Negeri Bantul telah memulai penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional. “Kami telah menerima laporan dari LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta dan sedang melakukan langkah-langkah awal untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMP 1 Pundong. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penyalahgunaan dana BOS dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 memberikan ancaman hukuman bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOS adalah salah satu program penting pemerintah untuk mendukung pendidikan di Indonesia, terutama di masa krisis seperti pandemi COVID-19. LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta berharap agar penyelidikan ini segera tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/