trinusa.org – Kabupaten Bekasi 27/02/2024| DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin penting revisi UU Desa yaitu memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Pengesahan perpanjagan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI sekira pukul 13.00 WIB pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Ini disepakatinya Pemerintah dengan DPR RI, bahwa jabatan kepala desa itu 8 tahun kali 2, dan bagi yang sedang menjabat itu menyesuaikan, sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan hari ini,” tutur Usep yang juga Kepala Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga.