https://picasion.com/

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA 2 Cikarang Utara: Kepala Sekolah Pilih Temui LSM dengan Polisi

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA 2 Cikarang Utara: Kepala Sekolah Pilih Temui LSM dengan Oknum Polisi

Cikarang Utara, 1 September 2024  – Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini melibatkan SMA 2 Cikarang Utara. Insiden ini bermula ketika Kepala Sekolah SMA 2 Cikarang Utara mengundang LSM Triga Nusantara Indonesia untuk membahas dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih menemui langsung, Kepala Sekolah mengutus aparat polisi untuk bertemu dengan perwakilan LSM.

https://picasion.com/

Menurut laporan, LSM Triga Nusantara Indonesia, yang dikenal aktif mengawasi dan mengadvokasi kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan, menerima undangan resmi dari Kepala Sekolah SMA 2 Cikarang Utara untuk membahas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana BOS. Namun, ketika tim LSM tiba di lokasi, mereka dikejutkan oleh kehadiran aparat kepolisian yang justru ditugaskan untuk bertemu dengan mereka.

Kronologis Kejadian:

1. Undangan Resmi – Kepala Sekolah SMA 2 Cikarang Utara mengirimkan undangan kepada LSM Triga Nusantara Indonesia untuk berdiskusi mengenai dugaan penyelewengan dana BOS, yang dikabarkan terjadi selama beberapa tahun terakhir.

2. Pertemuan di Sekolah – Sesuai dengan waktu yang ditentukan, tim LSM Triga Nusantara Indonesia tiba di sekolah untuk pertemuan tersebut. Namun, alih-alih diterima oleh Kepala Sekolah, mereka justru disambut oleh aparat kepolisian yang telah disiapkan sebelumnya.

3. Dialog dengan Polisi – Aparat kepolisian, yang hadir tanpa penjelasan yang memadai, menyatakan bahwa mereka dikirim oleh Kepala Sekolah untuk mewakili pihak sekolah dalam pertemuan dengan LSM. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak LSM, yang menilai tindakan ini sebagai upaya intimidasi dan pengalihan isu.

Analisis Hukum:

Tindakan Kepala Sekolah SMA 2 Cikarang Utara dalam menangani dugaan korupsi dana BOS ini dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas yang semestinya dilakukan. Berdasarkan **Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi** sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001**, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau terdakwa dalam perkara korupsi dapat diancam dengan pidana.

Pihak LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan terhadap proses investigasi dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. “Kami kecewa dengan sikap Kepala Sekolah yang memilih untuk menghadapi kami dengan aparat kepolisian daripada berdialog secara terbuka. Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan penyelesaian masalah korupsi di sekolah,” ujar **H. Rahmat Gunasin**, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia.

Saat ini, LSM Triga Nusantara Indonesia berencana untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwenang dan mendesak agar kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA 2 Cikarang Utara segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka berharap, dengan adanya tekanan dari masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/