LSM Triga Nusantara Segera Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gedung Pelatihan dan Kantor Pekon Sukarame ke Kejaksaan dan KPK
LSM Triga Nusantara Segera Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gedung Pelatihan dan Kantor Pekon Sukarame ke Kejaksaan dan KPK
Tanggamus – LSM Triga Nusantara Indonesia akan segera melaporkan dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan gedung pelatihan dan kantor Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 900 juta tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, dan mengarah kepada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut ketua invitigasi LSM Triga Nusantara DPC Tanggamus Irawan , terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang jelas dalam proyek pengadaan ini, termasuk kemungkinan adanya mark-up anggaran, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, serta keterlibatan pihak-pihak yang tidak seharusnya dalam proses pengadaan tersebut. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan dan merugikan masyarakat.
“Pengadaan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami mencurigai adanya praktik KKN yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga kami merasa perlu melaporkan dugaan ini ke pihak berwenang, yaitu Kejaksaan dan KPK, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu perwakilan LSM Triga Nusantara DPC Tanggamus
LSM tersebut menambahkan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung yang akan dilampirkan dalam laporan, termasuk dokumen terkait dengan proses tender, kontrak kerja, dan laporan keuangan proyek. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak-pihak terkait segera diaudit dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana publik, agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa adanya kebocoran anggaran.
Menurut peraturan yang berlaku, pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus dijunjung tinggi. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Dengan adanya laporan ini, LSM Triga Nusantara berharap agar penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di Kabupaten Tanggamus.