Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan mendorong pengusutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan kajian dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023. Beberapa permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset lainnya telah terungkap, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Temuan Utama BPK:
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengurus barang dinilai kurang teliti dalam pengelolaan aset, yang berdampak pada ketidakteraturan penataan dan optimalisasi aset.
- Kemitraan dengan Pihak Ketiga: Kemitraan dengan pihak ketiga, seperti PT CPK melalui perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) untuk revitalisasi Pasar Induk Cibitung, telah menyebabkan kekurangan penerimaan sebesar Rp7.666.223.425,00, terdiri dari kompensasi yang belum diterima dan denda keterlambatan.
- Piutang Kompensasi Tidak Tertagih: Piutang kompensasi sebesar Rp2.094.111.600,00 yang seharusnya diterima dari PT JIM hingga akhir kontrak pada tahun 2020, belum diselesaikan.
- Pengelolaan Aset Lainnya: Sejumlah aset properti di Kabupaten Bekasi belum dapat dimanfaatkan karena perselisihan hukum yang belum terselesaikan, yang juga berkaitan dengan penyusunan kebijakan akuntansi Properti Investasi.
Rencana Aksi dan Tuntutan:
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia mengumumkan akan mengadakan aksi protes pada 17 September 2024 di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, mendesak penegakan hukum terkait temuan-temuan BPK ini. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut transparansi dan penyelesaian masalah pengelolaan aset di Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran Regulasi yang Diangkat:
Dalam somasinya, LSM Triga Nusantara Indonesia menyoroti beberapa regulasi yang dilanggar, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya terkait pengelolaan aset yang tidak optimal dan potensi kerugian negara akibat piutang yang tidak tertagih.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola aset negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengharuskan pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
LSM Triga Nusantara juga menyoroti adanya kejanggalan dalam slip pembayaran serta ketidakcocokan dalam estimasi realisasi target retribusi yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga mereka mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Surat pemberitahuan Aksi LSM Trinusa ke Polda Metrojaya
Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia:
- Transparansi penuh dalam pengelolaan aset daerah.
- Penyelesaian piutang yang belum tertagih dari PT JIM.
- Penegakan hukum karena indikasi mengarah kepada lalaian Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan aset dan kerjasama dengan pihak ketiga, Maka LSM Triga Nusantara Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menangkap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian publik dan pihak berwenang terhadap permasalahan serius terkait pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bekasi.
Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian publik dan pihak berwenang terhadap permasalahan serius terkait pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bekasi.