Sidrap, 13/09/2024 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara DPC Sidrap, yang dipimpin oleh Ashadi Kadir, mengungkapkan temuan signifikan mengenai indikasi penyalahgunaan dana desa yang tersistematis pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Temuan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu dalam struktur pemerintahan desa.
Temuan dan Langkah Selanjutnya
Menurut Ashadi Kadir, hasil investigasi mendalam oleh LSM Triga Nusantara menunjukkan adanya pola penyalahgunaan yang mencurigakan dalam alokasi dan penggunaan dana desa. “Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dana desa tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan ada indikasi korupsi yang melibatkan beberapa pihak,” ujar Ashadi Kadir.
Sebagai langkah lanjutan, LSM Triga Nusantara DPC Sidrap berencana untuk mengajukan laporan resmi kepada pihak Kejaksaan. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa dapat ditindaklanjuti secara hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi Terkait
Penyalahgunaan dana desa diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa serta kewenangan desa dalam melakukan pengelolaan anggaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa: Menjelaskan tata cara pengalokasian, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa termasuk pelaporan dan audit.
Soma dan Proses Hukum
Sebagai langkah awal, LSM Triga Nusantara akan mengirimkan surat somasi kepada pihak-pihak yang terlibat untuk meminta klarifikasi dan tindakan korektif. Surat somasi ini merupakan bagian dari proses hukum sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Jika somasi tidak diindahkan, LSM Triga Nusantara akan melanjutkan kasus ini dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sidrap. Proses hukum ini akan memastikan bahwa semua temuan diinvestigasi secara menyeluruh dan bahwa pelaku penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
LSM Triga Nusantara DPC Sidrap berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dapat diusut tuntas dan agar keuangan desa dapat dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kejaksaan diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat desa.