Trinusa.org – Kabupaten Bekasi, 21 September 2024 – LSM Trinusa akan berkolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.
Berdasarkan audit Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023, ditemukan bahwa realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS.
Dari anggaran belanja sebesar Rp2.825.508.207.189,00, tercatat realisasi sebesar Rp2.631.616.930.685,00. Sebagian dari dana tersebut, sebesar Rp143.533.155.990,00, digunakan untuk belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS reguler untuk mendukung kegiatan operasional Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun, hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan beberapa permasalahan serius, antara lain:
1. Belanja Honorarium Tidak Sesuai Juknis
Sebesar Rp7.727.128.000,00 dari dana BOS direalisasikan untuk pembayaran honorarium kepada kepala sekolah, bendahara sekolah (ASN), serta komite sekolah dan orang tua siswa. Sesuai peraturan, ASN tidak berhak menerima honorarium karena tugas-tugas pengelolaan dana BOS merupakan tanggung jawab tambahan yang termasuk dalam tugas pokok mereka sebagai pegawai negeri. Komite dan orang tua siswa juga menerima honorarium, meskipun perannya dalam perencanaan dana BOS tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi.
2. Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sesuai
Terdapat ketidaksesuaian dalam bukti pertanggungjawaban dana BOS sebesar Rp104.400.000,00 yang digunakan untuk pelayanan persampahan. Pengeluaran ini dilaporkan untuk pembelian karung sampah, jasa keamanan, dan pembayaran kepada guru bantu yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.
Dalam tanggapannya, Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Manajer Tim BOS menyatakan bahwa mereka telah mengingatkan pihak sekolah agar tidak membayar honorarium kepada ASN. Namun, pembayaran tetap dilakukan dengan alasan beban kerja tambahan yang mereka terima.
LSM Trinusa menilai bahwa temuan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah. Ketua LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin, menegaskan, “Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran terkait penggunaan dana publik harus diusut tuntas. Kolaborasi dengan Ombudsman akan memperkuat upaya ini dan memberikan kepastian hukum.”
LSM Trinusa dan Ombudsman akan mengawal proses tindak lanjut atas temuan ini, termasuk potensi rekomendasi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan dana BOS.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola dana pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.
(Pengurus Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia)