Batang, Jawa Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pekalongan LSM Triga Nusantara Indonesia, Teguh Hadi Santoso (SilfaHadi) bersama tim hukumnya telah mengambil langkah pendampingan terhadap dua nasabah PT. BCA Finance, yaitu Ahmad Khasani dan M. Rizki Syahfrudin. Keduanya melaporkan kejadian penarikan paksa kendaraan oleh kolektor eksternal tanpa pemberitahuan resmi serta permintaan pembayaran biaya buka blokir yang dianggap tidak sah.
Dalam surat pendampingan hukum yang telah disampaikan, LSM Triga Nusantara Indonesia menyampaikan keluhan nasabah Ahmad Khasani, warga Klidang Wetan, RT 003/RW 003, Batang, Jawa Tengah, terkait kendaraannya Toyota Avanza 1.3 E Std M/T Tahun 2015, warna biru, dengan Nomor Polisi G 1291. Menurut laporan, kendaraan ini ditarik secara paksa oleh pihak kolektor eksternal PT. BCA Finance tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, nasabah diminta untuk membayar biaya buka blokir sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah), padahal Ahmad Khasani telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan selama 2 bulan sesuai kesepakatan dengan BCA Finance.
Nasabah lain yang turut didampingi oleh LSM Triga Nusantara adalah M. Rizki Syahfrudin, warga Sampangan GG 10, RT 003/RW 010, Kauman, Pekalongan Timur, Jawa Tengah, yang juga mengalami kasus serupa. Kendaraan miliknya, Toyota Agya 1.2 G A/T STD Tahun 2018, warna putih, dengan nomor polisi E1098, juga ditarik secara paksa. Rizki, yang sudah berencana melunasi tunggakan angsurannya, merasa tertekan oleh ancaman penarikan unit secara sepihak.
Teguh Hadi Santoso (SilfaHadi) menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar serta pemaksaan biaya buka blokir ini sangat merugikan nasabah. Terlebih, kedua nasabah ini telah menunjukkan iktikad baik untuk melunasi angsuran sesuai perjanjian kredit dengan PT. BCA Finance.
“Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia melihat adanya pelanggaran hukum dalam proses ini. Nasabah tidak diberikan kesempatan yang adil untuk memenuhi kewajiban kreditnya dan diminta membayar biaya yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Hadi Natanagara.
Dasar Hukum dan Perlindungan Konsumen
Dalam surat pendampingan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menekankan bahwa tindakan PT. BCA Finance dan kolektornya berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4(c) memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan transparan terkait kondisi dan jaminan produk.
Pasal 18(1)(g) melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang merugikan konsumen, seperti memberikan kewenangan sepihak untuk melakukan penarikan barang tanpa persetujuan konsumen.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. - Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29(1) menyebutkan bahwa meskipun debitur cedera janji, penarikan barang harus dilakukan dengan pemberitahuan resmi dan sesuai prosedur, bukan dengan cara-cara kekerasan atau paksaan.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal ini mengatur bahwa pemaksaan seseorang untuk menyerahkan harta benda dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan tindakan pemerasan, yang dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara.
Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia
Dalam surat tersebut, Teguh Hadi Santoso (SilfaHadi) menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT. BCA Finance, antara lain:
1. Menghentikan tindakan penarikan paksa terhadap kendaraan milik Ahmad Khasani dan M. Rizki Syahfrudin.
2. Mempertimbangkan kesediaan nasabah untuk melunasi tunggakan angsuran tanpa dikenakan biaya buka blokir yang tidak sah.
3. Menghormati hak-hak nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pendampingan ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memastikan bahwa permasalahan ini mendapat perhatian yang serius dan penanganan yang adil.
Langkah Hukum Berikutnya
LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila PT. BCA Finance tidak menyelesaikan masalah ini secara adil. Kami berharap PT. BCA Finance dapat mematuhi peraturan dan melindungi hak-hak nasabahnya. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses hukum demi keadilan para nasabah,”Teguh Hadi Santoso (SilfaHadi).
Dengan adanya pendampingan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan nasabah bisa mendapatkan perlindungan yang semestinya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.