LSM Triga Nusantara Indonesia Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Aset Senilai Rp1,9 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan

 

LSM Triga Nusantara Indonesia Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Aset Senilai Rp1,9 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan

Tangerang Selatan – LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tangerang Selatan, melayangkan pertanyaan tajam terkait pengelolaan aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Temuan dalam pemeriksaan uji petik aset tetap jenis peralatan dan mesin menunjukkan adanya ketidakakuratan pencatatan lokasi pada 142 unit aset dengan nilai gabungan sebesar Rp1.967.212.044,00. Hasil pemeriksaan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B mengungkap bahwa aset-aset tersebut dicatat secara gabungan tanpa keterangan lokasi yang lengkap dan akurat, sehingga menyulitkan proses verifikasi fisik serta menimbulkan kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Tanggerang Selatan , Cipta Budiman , menyatakan bahwa ketidakjelasan pencatatan ini membuka potensi terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan aset negara, terutama di sektor pendidikan. “Jika aset yang hampir menyentuh Rp2 miliar ini tidak memiliki informasi lokasi yang jelas, maka ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Kami mempertanyakan tanggung jawab dan itikad baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan aset yang dibiayai oleh dana publik,” ujar Cipta Budiman.

LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam pencatatan ini dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius, di mana penyelewengan aset negara dapat diancam dengan **hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut penjelasan rinci atas ketidakakuratan pencatatan aset ini. Mereka memberikan batas waktu 7 hari kerja bagi pihak dinas untuk memberikan klarifikasi dan melampirkan dokumen pendukung yang lengkap. Jika dalam waktu yang ditetapkan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan tidak memberikan respons yang memadai, LSM Triga Nusantara Indonesia akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak disalahgunakan.

“Kami tidak akan tinggal diam jika terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak bangsa. Jika terbukti ada upaya untuk mengaburkan informasi demi keuntungan pihak tertentu, maka LSM Triga Nusantara Indonesia akan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Cipta Budiman dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *