LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Soroti Akses Tertutup di Balai Desa Botolambat

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Soroti Akses Tertutup di Balai Desa Botolambat

Batang, Jawa Tengah — LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang melayangkan protes keras terhadap pemerintah Desa Botolambat, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, terkait penutupan dan penggembokan Balai Desa pada siang hari. Berdasarkan pantauan LSM dan laporan masyarakat, Balai Desa yang seharusnya berfungsi sebagai pusat pelayanan publik malah sering kali ditutup saat jam kerja, membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan yang mereka butuhkan.

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Batang menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab pelayanan masyarakat. Balai Desa seharusnya selalu siap melayani warga tanpa harus tertutup dan digembok, apalagi pada siang hari,” ujar  Jony  Ketua DPC Batang

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Tindakan menutup balai desa selama jam kerja dianggap menghambat akses masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf (a) yang mengatur tentang kewajiban untuk melayani setiap warga dengan baik dan konsisten.

Penutupan akses ini dapat menimbulkan sanksi administratif bagi perangkat desa yang bertanggung jawab, bahkan berpotensi untuk diadili atas pelanggaran hak masyarakat. Pasal 54 ayat (1) UU Pelayanan Publik menyebutkan bahwa penyelenggara yang terbukti tidak memberikan pelayanan publik dengan layak dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya.

LSM Triga Nusantara DPC Batang menegaskan akan melanjutkan pemantauan kasus ini dan siap melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Kabupaten Batang dan Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada perubahan signifikan dari pemerintah desa terkait waktu operasional balai desa. “Kami meminta kepala desa dan perangkatnya untuk lebih profesional dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya,” tutup Jony Ketua DPC Batang

Melalui langkah ini, LSM Triga Nusantara berharap bisa mendorong pemerintah Desa Botolambat agar memperbaiki kinerjanya dan lebih menghargai hak-hak masyarakat. LSM juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk pelayanan publik yang tidak memadai agar tercipta pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *