LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Datangi Kantor Kesbangpol, Kantor Ternyata Tutup di Jam Kerja

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Datangi Kantor Kesbangpol, Kantor Ternyata Tutup di Jam Kerja

Batang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Batang mendatangi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang pada hari ini untuk mengambil Surat Keterangan Terdaftar (SKT) revisi yang mencantumkan perubahan struktur organisasi terbaru. Namun, kedatangan mereka mendapati Kantor Kesbangpol dalam keadaan tutup meskipun masih dalam jam kerja resmi, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari pihak LSM.

Menurut Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia  DPC Batang,Pak Jony  ketidakhadiran pejabat Kesbangpol di jam kerja telah menghambat proses administrasi yang semestinya dapat diselesaikan tepat waktu. “Kami hadir sesuai jam kerja yang berlaku, namun Kantor Kesbangpol justru tutup tanpa pemberitahuan. Ini tentu menghambat upaya kami dalam melaksanakan tugas organisasi secara resmi dan terstruktur,” ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa ketidakhadiran pelayanan publik di saat jam kerja dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin pegawai sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pejabat publik yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban di jam kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi disiplin, yang mencakup peringatan tertulis hingga penurunan pangkat dan pemberhentian.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang berharap agar pihak Kesbangpol dapat segera memberikan klarifikasi terkait hal ini dan memastikan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. “Kami akan mengawal hal ini dengan serius dan tidak segan untuk melaporkan kepada instansi terkait jika masih terjadi pelanggaran,” tegas Pak Jony  Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Batang.

Penutupan kantor tanpa pemberitahuan ini dinilai LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai bentuk ketidakdisiplinan yang tidak sesuai dengan tanggung jawab lembaga publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *