Hasil Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia: Dugaan Korupsi Dana Desa Wonomerto Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang

Batang – LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui Ketua DPC Batang, Jony Apriyanto, mengungkapkan hasil investigasi terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Dugaan ini mencakup sejumlah program prioritas yang diduga menyimpang, di antaranya:

  1. Operasional PAUD, TK, TKA, dan Madrasah Non Pemerintah – Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung pendidikan dasar ini diduga tidak sesuai peruntukannya, mengakibatkan dampak langsung pada kualitas pendidikan di desa.
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Masyarakat – Program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan warga diduga menjadi modus penyimpangan dana.
  3. Pembangunan Infrastruktur Desa
    • Jalan usaha tani sepanjang 586 meter.
    • Jalan desa sepanjang 423 meter.
    • Jalan pemukiman atau gang sepanjang 318 meter.
    • Pembangunan talud irigasi.

Proyek infrastruktur tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan kualitas bangunan yang meragukan meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Ketua DPC Batang, Jony Apriyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta foto dan video lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian proyek.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Temuan ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Batang untuk melakukan audit menyeluruh,” ujar Jony.

Jika terbukti bersalah, pelaku dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Panggilan Moral untuk Transparansi
LSM Triga Nusantara Indonesia menyerukan transparansi kepada Pemerintah Desa Wonomerto dan perangkat terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan ini. “Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegas Jony.

Hasil investigasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Batang untuk menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku, demi terciptanya pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.

LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *