LSM Triga Nusantara Indonesia Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan Intimidasi Anak di Tangerang Selatan

Pondok Aren, Tangerang Selatan — LSM Triga Nusantara Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban kekerasan seksual. Pada hari ini, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten, Wahyudin, beserta tim, mendampingi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual dan intimidasi/pengancaman. Proses pendampingan dilakukan dalam upaya memastikan hak-hak korban dilindungi secara hukum.

Dalam keterangannya, Wahyudin menjelaskan bahwa pihaknya telah diberi kuasa oleh keluarga korban untuk melakukan langkah-langkah pendampingan hukum, termasuk mengawal korban saat melaporkan kasus ini di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan psikososial kepada korban. Ini adalah wujud komitmen LSM Triga Nusantara Indonesia dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ujar Wahyudin.

Dukungan Hukum dan Psikososial

Kasus ini telah memicu perhatian serius karena melibatkan ancaman terhadap korban, yang masih berusia anak-anak. LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.

Pendampingan ini didasarkan pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan landasan hukum dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual. Selain itu, tim pendamping juga akan memastikan korban mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dan bantuan lainnya yang diperlukan.

Seruan untuk Penegakan Hukum

LSM Triga Nusantara Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan segera menangkap pelaku guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Wahyudin menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi korban tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual di masyarakat.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak. Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” pungkas Wahyudin.

Dengan pendampingan ini, diharapkan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku.


Jika Anda memerlukan tambahan penyesuaian atau narasi yang lebih spesifik, beri tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *