LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya Soroti Pemborosan dan Penyimpangan TPP ASN di Dinas Pendidikan Kota Pekalongan

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya Soroti Pemborosan dan Penyimpangan TPP ASN di Dinas Pendidikan Kota Pekalongan

Pekalongan, Jawa Tengah – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya, yang dipimpin oleh Hadi Teguh Santoso, atau yang akrab disapa Hadi Silva, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Temuan ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1.225.363.500,00.

1. Pemborosan Keuangan Daerah

Berdasarkan hasil kajian mendalam, LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan bahwa pembayaran TPP kepada guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini melanggar:

  • Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, yang tidak mencantumkan jabatan kepala sekolah dalam kategori penerima TPP.
  • Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Pasal 11 ayat (2), yang menyebutkan bahwa TPP hanya diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Kami mendapati pembayaran ganda kepada guru yang juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang semestinya tidak boleh terjadi. Pemborosan sebesar Rp1,225 miliar ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah,” tegas Hadi Silva.

2. Dasar Hukum Penetapan TPP yang Lemah

Penetapan besaran TPP untuk kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2023 juga dipertanyakan. Besaran TPP sebesar Rp804.000,00 untuk TK, Rp1.101.000,00 untuk SD, dan Rp1.518.000,00 untuk SMP dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim TPP gagal menunjukkan rujukan yang sah atas pencantuman nominal tersebut, mengindikasikan adanya kekacauan administratif di tingkat kebijakan.

3. Dampak Hukum dan Sosial

LSM Triga Nusantara mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya menciptakan kerugian finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan sosial serius:

  • Potensi pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Merusak citra institusi pendidikan, sebagai pilar utama pembangunan bangsa, karena adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  • Melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang wajib dijunjung oleh setiap instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ultimatum dan Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia

Dalam upaya mengawal tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya menuntut agar:

  1. Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 14 hari kalender terkait temuan pemborosan TPP sebesar Rp1,225 miliar.
  2. Menghentikan pembayaran TPP yang melanggar aturan, terutama kepada guru yang sudah menerima TPG.
  3. Melakukan revisi regulasi terkait TPP, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Evaluasi kinerja Tim TPP dan Bagian Hukum yang terlibat dalam penyusunan kebijakan ini untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan.

“Kami menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan ini adalah keharusan. Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika dalam waktu 14 hari tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Pendidikan adalah pilar bangsa, dan kami tidak akan membiarkan dana publik disalahgunakan,” pungkas Hadi Silva.

Seruan kepada Masyarakat dan APH

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengimbau masyarakat Kota Pekalongan untuk ikut mengawasi pengelolaan anggaran publik dan mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyimpangan. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan turut memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi memastikan keadilan bagi masyarakat.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya.
“Bergerak untuk Transparansi, Berjuang untuk Masa Depan Bangsa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *