LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Kota Tangerang: Bukti Kebobrokan Tata Kelola!
Tangerang, Banten – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan Bapak Wahyudin, dengan tegas mengungkap berbagai Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Tangerang yang berpotensi merugikan negara dan merusak citra dunia pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Berikut adalah sejumlah temuan yang berhasil diidentifikasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh LSM Triga Nusantara:
1. Pembayaran Insentif Tidak Sesuai Aturan
Realisasi pembayaran insentif kepada 16 tenaga pendidik dan kependidikan yang telah mutasi atau bahkan meninggal dunia, senilai Rp14.558.750,00, merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan oleh pihak terkait. Pembayaran ini adalah bentuk pemborosan yang jelas mencederai prinsip transparansi anggaran.
2. Bukti Pertanggungjawaban Fiktif pada Belanja BOSP
Di 12 satuan pendidikan, ditemukan bukti pertanggungjawaban yang bersifat fiktif, dengan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp169.284.025,77. Hal ini menunjukkan Dugaan indikasi kuat adanya praktik manipulasi anggaran, yang menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOSP).
3. Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN Larangan 8
Penggunaan dana BOSP untuk honor guru tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah pelanggaran nyata terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Hal ini mengindikasikan ketidakpatuhan pada prosedur, sehingga berpotensi membuka ruang untuk praktik koruptif lainnya.
4. Kelebihan Pembayaran Honor Pelatih Ekstrakurikuler
Honor yang diberikan kepada pelatih ekstrakurikuler non-PNS melebihi standar, menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp50.000,00/orang/bulan. Walaupun terlihat kecil, akumulasi kesalahan ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dampak Serius Terhadap Dunia Pendidikan
LSM Triga Nusantara menilai bahwa berbagai penyimpangan ini telah berdampak negatif, antara lain:
- Meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.
- Menurunkan kualitas pendidikan, karena anggaran yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan justru disalahgunakan.
- Merusak citra dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan bangsa, tetapi tercoreng oleh buruknya tata kelola.
Ultimatum Tegas LSM Triga Nusantara
Ketua DPD Banten, Bapak Wahyudin, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan:
- Mendesak pemerintah daerah Kota Tangerang untuk segera melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan dana pendidikan.
- Melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan.
- Menuntut agar pihak yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan sanksi maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Kami tidak akan tinggal diam! Dugaan Penyimpangan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Pendidikan adalah hak dasar, bukan ladang untuk mencari keuntungan pribadi!” ujar Wahyudin dengan nada tegas.
Panggilan Aksi
LSM Triga Nusantara Indonesia menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi pengelolaan dana pendidikan secara aktif, sekaligus mendukung langkah hukum yang akan ditempuh agar praktik-praktik semacam ini tidak lagi terulang.
Pendidikan yang jujur dan berkualitas adalah kunci membangun generasi bangsa yang unggul. Kita wajib menjaga agar dana publik benar-benar digunakan untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak Indonesia, bukan untuk memperkaya segelintir oknum tak bertanggung jawab!
LSM Triga Nusantara Indonesia, DPD Provinsi Banten.
“Bekerja untuk Keadilan dan Transparansi.”