Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Karanganom, Batang: Pelayanan Publik Terabaikan
Karanganom, Batang – Desa Karanganom, Kabupaten Batang, kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah indikasi ketidakberesan mencuat terkait penggunaan dana desa. Pada pantauan langsung, Jumat 29 Novemeber 2024, Balai Desa terlihat kosong tanpa kehadiran satu pun perangkat desa meskipun waktu menunjukkan pukul 09.25 WIB, jam kerja yang seharusnya berlangsung aktif.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satu warga yang datang untuk mengurus surat penting harus pulang dengan kecewa karena tidak ada perangkat desa yang melayani. “Kami hanya ingin pelayanan dasar, tapi malah begini. Ke mana uang dana desa yang katanya untuk meningkatkan layanan masyarakat?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, janji pelayanan kesehatan melalui posyandu pun tidak ditepati. Sejumlah ibu dan anak yang telah menunggu jadwal posyandu merasa diabaikan. “Kami diberi jadwal, tapi saat datang ke lokasi, ternyata tidak ada kegiatan. Ini sudah kesekian kalinya,” kata salah seorang ibu yang membawa balitanya.
Potensi Penyalahgunaan Dana Desa
Kejadian ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana desa, khususnya pada alokasi yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa dan pelayanan publik. Dana desa yang setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat, bukan malah menimbulkan ketidakpuasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga mendukung pelayanan publik. Jika terbukti terjadi penyelewengan atau pengabaian terhadap tanggung jawab pelayanan, aparat desa bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
LSM Triga Nusantara Indonesia Mengecam
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang, Jony Apriyanto, mengecam keras situasi ini. “Ketidakaktifan perangkat desa pada jam kerja dan gagalnya pelayanan posyandu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat dan negara. Kami akan mendalami dugaan penyalahgunaan dana desa ini dan mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan APH, untuk segera melakukan audit menyeluruh,” tegasnya.
Tuntutan dan Langkah Lanjutan
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang menuntut:
- Audit Transparan terhadap pengelolaan dana desa oleh Inspektorat Kabupaten Batang.
- Pemeriksaan terhadap perangkat desa yang lalai dalam tugas.
- Pemulihan pelayanan publik di Desa Karanganom dengan segera.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang siap melaporkan kasus ini ke tingkat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat dikhianati,” pungkas Jony Apriyanto.
Kritik Pedas: Desa Karanganom harus segera berbenah atau siap menghadapi sanksi hukum berat. Negara telah memberikan dana untuk desa agar masyarakat lebih sejahtera, bukan untuk menjadi bahan penyelewengan atau pembiaran terhadap pelayanan publik. Apakah ini awal dari kegagalan tata kelola pemerintahan desa?
Apakah ada bagian yang perlu ditambahkan atau disesuaikan?