Batang, Jawa Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batang, Jony Apriyanto, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permintaan pertanggungjawaban resmi terkait penggunaan Dana Desa di Desa Botolambat, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa yang diduga berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam surat tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta Kepala Desa Botolambat segera memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir. Permintaan ini mencakup laporan realisasi anggaran, bukti penggunaan anggaran, dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jony Apriyanto menyatakan, “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan manfaat dari berbagai program pembangunan yang didanai oleh Dana Desa. Indikasi ketidakwajaran pada laporan keuangan desa membuat kami harus bertindak. Prinsipnya, kami tidak menuduh, tetapi meminta klarifikasi sesuai aturan hukum.”
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat beberapa program yang dibiayai Dana Desa namun tidak terealisasi secara optimal. Beberapa proyek fisik, seperti infrastruktur jalan desa dan irigasi, disebut-sebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Selain itu, terdapat dugaan manipulasi data penerima manfaat pada program bantuan sosial desa.
“Pengelolaan Dana Desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga menjadi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi. Oleh karena itu, kami mendesak Kepala Desa Botolambat segera memberikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Jony Apriyanto.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang juga memperingatkan bahwa jika tidak ada respons yang memadai dari pemerintah desa dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya tidak akan segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Langkah yang diambil oleh LSM Triga Nusantara Indonesia ini diharapkan dapat menjadi sinyal bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Batang untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa. Masyarakat pun mendukung penuh upaya pengawasan yang dilakukan oleh Jony Apriyanto dan timnya demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat.