Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Desa Lawangaji Batang Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Desa


Batang – Pemerintah Desa Lawangaji, Kabupaten Batang, menghadapi sorotan tajam dari masyarakat setelah diduga menolak memberikan bukti penggunaan dana desa kepada LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang. Padahal, surat resmi permintaan klarifikasi telah dilayangkan oleh LSM sesuai prosedur yang berlaku. Penolakan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Indikasi Penyelewengan Dana Desa

Penolakan untuk membalas surat resmi dan tidak memberikan akses terhadap bukti penggunaan dana desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 82, jelas disebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa, dan pemerintah desa wajib menyediakan informasi tersebut secara terbuka.

LSM Triga Nusantara Indonesia menyayangkan sikap pemerintah desa yang terkesan mengabaikan aturan. “Penolakan ini mengindikasikan adanya potensi penyelewengan. Jika pengelolaan keuangan desa dilakukan secara benar, seharusnya tidak ada alasan untuk menyembunyikan bukti penggunaan dana desa,” ujar Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang, Jhony Apriyanto.

Potensi Jerat Hukum bagi Desa

Sikap tertutup ini dapat dikenakan sanksi hukum yang serius. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dapat dijerat dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Pasal 52 menyatakan bahwa setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib dibuka dapat dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda hingga Rp5 juta.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Jika terbukti terjadi penyelewengan dana desa, perangkat desa dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pemerintah desa yang tidak memberikan laporan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM Triga Nusantara Indonesia Mendesak Tindakan Tegas

LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut Inspektorat Kabupaten Batang untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Lawangaji. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pemerintah desa, kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Jhony Apriyanto.

Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia

  1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Lawangaji oleh Inspektorat.
  2. Publikasi dokumen keuangan desa untuk memastikan transparansi.
  3. Penegakan hukum terhadap perangkat desa yang terbukti melanggar undang-undang.

Kritik Pedas

Pemerintah desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru menunjukkan sikap tertutup, mencoreng kepercayaan masyarakat. Jika sikap seperti ini terus berlanjut, maka tujuan utama dana desa—meningkatkan kesejahteraan masyarakat—hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Pertanyaan besar: Apakah penolakan ini merupakan upaya untuk menutupi penyimpangan? Atau ada kejanggalan yang lebih besar di balik pengelolaan keuangan Desa Lawangaji? Warga berhak mendapatkan jawaban, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Catatan Akhir: Transparansi adalah harga mati. Jika pelanggaran ini terbukti, maka pelaku harus menghadapi hukuman maksimal demi keadilan bagi masyarakat Desa Lawangaji.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *