LSM Triga Nusantara Indonesia Dorong Pemerintah Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Temuan BPK

H. Rahmat Gunasin (H. Boksu) Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia
H. Rahmat Gunasin (H. Boksu) Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia

Trinusa.org – Kabupaten Bekasi, 19 Desember 2024 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp514.760.177,25 pada 15 paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Dari jumlah tersebut, baru sebesar Rp139.133.452,17 yang telah disetorkan ke Kas Daerah, sementara sisa kekurangan sebesar Rp375.626.725,08 masih belum diselesaikan.

Menanggapi temuan ini, H. Rahmat Gunasin, yang akrab disapa H. Boksu, selaku Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, mengajak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima. “Kami akan mengawasi secara ketat proses tindak lanjut rekomendasi BPK dan memastikan setiap kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Boksu.

Langkah-langkah LSM Triga Nusantara Indonesia

LSM Triga Nusantara Indonesia telah membentuk tim monitoring yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memantau perkembangan penyelesaian kekurangan volume pekerjaan dan pembayaran denda keterlambatan. Tim ini juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan sesuai dengan rencana.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, LSM Triga Nusantara Indonesia juga akan melakukan advokasi kepada masyarakat dan menyosialisasikan hasil temuan BPK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam pengawasan proyek pembangunan.

Selain itu, LSM Triga Nusantara Indonesia akan mendokumentasikan seluruh proses tindak lanjut dan hasil yang dicapai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan ini akan disampaikan kepada anggota LSM, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Dasar Hukum LSM Triga Nusantara Indonesia Menggunakan LHP BPK

Sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pelaksanaan pembangunan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas, LSM Triga Nusantara Indonesia merujuk pada beberapa dasar hukum dalam menggunakan LHP BPK sebagai bahan konfirmasi dan advokasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
    • Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk hasil pemeriksaan BPK.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
    • Menegaskan peran BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta hasil pemeriksaannya yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
    • Memberikan hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan landasan hukum tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah dan memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti dengan baik demi tercapainya pembangunan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.

(Tim Kajian Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *