Ketua LSM Trinusa Banten, Bersihkan Nama Baik LSM TRINUSA hingga Titik Darah Terakhir

trinusa.org

Pasca pertemuan secara daring dengan Dewan Pers terkait upaya pencemaran nama baik LSM Trinusa, Amrul Mustopa selaku Dewan Pakar LSM Trinusa memberikan arahan kepada Ketua DPD Banten atau yg sering disebut Kepangungan Banten agar terus mengawal kasus ini semaksimal mungkin.

Statement yang dikeluarkan oleh 2 web berita online tersebut tidak berdasar karena dimuat tanpa melakukan penelusuran informasi secara benar, “seharusnya sebagai pembuat berita apalagi menyebarluaskan ke publik kalau sampai tidak benar kan berarti menyebarkan berita HOAX”, ujar Amrul

Apalagi membawa nama LSM Trinusa, saya merasa tersinggung atas pemberitaan yang disampaikan di media online Ruang Jabar dan Suara GMBI.com.

Menurut kajian Dewan Pakar penyebaran informasi HOAX dapat dikenakan pasal pidana yaitu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Dewan Pakar LSM Trinusa Amrul Mustofa.ST MT

Banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus tersebut, kita harus mengenal persoalan HOAK lebih dalam lagi. Hoax merupakan berita bohong atau berita yang dibuat-buat ( palsu ). Sering sekali muncul diberbagai media social tentang beredarnya berita hoax.  Berita hoax dibuat dengan judul yang sensasional dan provokatif. Oleh karena itu kita sebagai pembaca harus pintar dan jangan sampai menelan berita yang tidak bersumber tersebut.

Senada dengan hal tersebut Wahyudin Alfarisi, Ketua Kepanggungan Banten akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. “ini kesempatan kita untuk mengedukasikan kepada para pewarta barita baik cetak maupun online bahwa jangam sekali-kali membuat berita yg tidak berdasar hanya karena ingin menakuti masyarakar, hari ini kita sudah lebih cerdas, di negara ini tidak ada yg kebal hukum, yang salah harus ditindak”. ujar Wahyudin.

Kami akan menuntut keadilan kepada Dewan Pers dan kepada penegak hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mereka hingga titik darah terakhir tegas Wahyudin.

(R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *