trinusa.org – Cikarang 22/03/2023 | Sebagai fungsi kontrol dan advokasi masyarakat Lemabaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia membuka aduan masyarakat melalui website pengaduan.trinusa.org
Yang mana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
THR yang diberikan kepada karyawan tidak boleh diberikan dengan skema dicicil. Untuk menghindari penyelewengan hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan mensosialisasikan aplikasi posko pengaduan THR keagamaan 2022 melalui situs web Kemnaker.
Selain melalui aplikasi, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah yang berfungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, menjelaskan secara teknis soal THR keagamaan.
Menurutnya, THR keagamaan wajib diberikan kepada karyawan pada tahun 2022. Jika pada tahun 2020 dan 2021 sejumlah perusahaan mengalami permasalahan ekonomi, kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan kepada kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pengusaha diharapkan menaati Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa setiap entitas usaha yang memiliki pekerja dapat menunaikan pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Para pekerja yang berhak mendapatkan THR di antaranya:
1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-3- hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Karyawan yang memiliki permasalahan terkait dengan THR keagamaan dapat menghubungi posko THR via poskothr.kemnaker.go.id dan web disnaker kemnaker.go.id.
Karyawan juga dapat menghubungi posko THR melalui pesan WhatsApp di 0811 9521 150 atau 0811 9521 151 dengan cara:
1. Memasukkan salah satu nomor pada ponsel
2. Ketik “Halo” pada pesan singkat melalui WhatsApp
3. Tunggu admin posko THR membalas
Admin posko THR akan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan dan informasi lainnya.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan bukan pesan otomatis, oleh sebab itu pelapor diharapkan untuk bersabar dalam menunggu pesan dibalas. oleh admin posko poskothr.kemnaker.go.id
Atau Karyawan dapat mengakses langsung ke website https://pengaduan.trinusa.org/
- Klik Sosial kemasyarakatan
- Isi List dan keterangan dengan baik.
- Whatup 088999990889
Layanan posko pengaduan pembayaran THR hadir untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2023. Pengaduan dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok. Kemnaker akan menjamin privasi pekerja di dalam pengaduan posko THR.