Gelar Aksi Damai Mendukung Pemerintah, LSM Trinusa Sambangi Gedung DPR RI

Trinusa.org – DKI Jakarta 16/05/2023 Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia LSM Trinusa, berdatangan dari pelosok pelosok daerah menuju ke gedung DPR RI dengan jumlah ratusan anggota, dalam rangka mendesak di tetap kannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar menjadi Undang Undang.

Bagi LSM Trinusa urgensi di tetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, adalah sebuah Komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, dan dinilai menghemat waktu dan biaya penanganan perkara. Selama ini tahapan perampasan aset membutuhkan waktu panjang sejak penyelidikan hingga eksekusi aset hasil tindak pidana.

Amul Mustofa.ST MT sebagai dewan pakar Pengurus Rumah Besar Dewan Pimpinan Nasional mengatakan, dalam keterangannya mengungkapkan. “LSM Trinusa mendesak DPR RI Meminta segera membentuk Pansus terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar masyarakat Indonesia akan terlindungi dan Sejahtera.” Ujarnya

Tak sampai disitu LSM Trinusa juga meminta kepada Menkopolhukam agar terus konsisten dalam mengawal dengan segenap kekuatannya. Dalam pres reelist LSM Trinusa.

Dan memohon Kepada Kemenkumham , LSM Trinusa berharap Penerapan UU ini, kelak dapat di jalan dengan baik dan tentu saja dengan seadil adilnya terutama penjahat perekonomian kelas Well yang telah menyengsarakan rakyat Indonesian.

Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami LSM Trinusa mendukung selaku penggerak langkah Kejaksaan selaku penegakan hukum dengan memiliki perangkat kerja dan peralatan kerja yang menembus dan mengungkap tindak kejahatan ekonomi

Kepada Kapolri, kami LSM Trinusa berharap agar kepolisian selaku terdepan dalam pelaksanaan dan realisasi UU ini dapat menjalankan kinerjanya dengan sebaik baiknya. Kami harapkan UU ini dapat di jalankan dengan sebaik baiknya, dan dapat mensejahterakan Indonesia di masa yang akan mendatang.
(PI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *