Trinusa.org – Kabupaten Bekasi 16/03/2024| Hj. Shinta Isqomah Solemede atau wanita kerap di sapa Shinta, sebagai ketua Umum Nasional IWANI menuturkan akan beberapa program kerjanya terhadap tim trinusa.org diantaranya kekerasan terhadap anak, beliau bergerak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak sebagai berikut :
1. kekerasan fisik
2. kekerasan psikis
3. kekerasan seksual
4. penelantaran
5. eksploitasi
6. kekerasan lainnya
Inspirasi Wanita Nusantara Indonesia (IWANI).