LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Wonomerto

Batang, 25 November 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Wonomerto. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap pelaksanaan program tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batang, Jony Apriyanto, menyampaikan bahwa hasil investigasi menemukan beberapa indikasi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dugaan Penyimpangan Tahun 2023

  1. Perbaikan Jalan Usaha Tani
    • Anggaran sebesar Rp194.446.000 untuk 586 meter jalan ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis.
  2. Perbaikan Pengerasan Jalan
    • Dengan anggaran Rp224.000.000 untuk 423 meter, material yang digunakan dianggap tidak memenuhi standar kualitas.
  3. Perbaikan Jalan Pemukiman
    • Proyek senilai Rp132.034.000 sepanjang 318 meter dilaporkan memiliki kualitas pekerjaan yang rendah.

Dugaan Penyimpangan Tahun 2024

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani
    • Pekerjaan senilai Rp118.000.000 diduga tidak memenuhi standar kualitas.
  2. Pemeliharaan Ambulans
    • Dana Rp5.000.000 tidak didukung bukti realisasi pemeliharaan.
  3. Pengadaan Bibit Manggis dan Alpukat
    • Dari anggaran Rp49.000.000, bibit yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan alokasi.

Jony menegaskan bahwa temuan ini mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Batang untuk segera menyelidiki kasus ini. Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak boleh disalahgunakan,” ujar Jony.

Langkah Lanjutan

LSM Triga Nusantara Indonesia telah mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Batang dan melibatkan pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten, BPK, dan Kementerian Desa, untuk memastikan pengawasan.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diproses, dan jika terbukti, pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi trinusa.org atau menghubungi kontak DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *