LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Akan Laporkan Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Karanganom ke kejaksaan dan polisi diBatang

Batang – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang, yang diketuai oleh Jony Apriyanto, secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Program yang semestinya hanya membebankan biaya administrasi sebesar Rp150.000, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, diduga dimanfaatkan untuk memungut hingga Rp1.150.000 per warga.

Ketua DPC, Jony Apriyanto, menilai praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencoreng tujuan utama PTSL sebagai program pemerintah untuk mempercepat legalisasi tanah secara murah dan transparan. “Pungli seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Jony.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Jony mengingatkan bahwa oknum-oknum yang terlibat dapat dikenakan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga yang merasa dirugikan telah melapor kepada LSM Triga Nusantara DPC Batang untuk meminta pendampingan hukum. Jony mengapresiasi keberanian warga yang bersuara dan mengimbau pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan panitia PTSL, untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

“Jika tidak ada langkah perbaikan atau pertanggungjawaban dari pihak terkait, kami akan memastikan kasus ini sampai ke meja hukum. LSM Triga Nusantara berdiri untuk melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya dengan nada tegas.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi. LSM Triga Nusantara DPC Batang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli atau penyimpangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *