trinusa.org – Kabupaten Bekasi, 16 Desember 2024 – Sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Dana BOS di Kabupaten Bekasi baru-baru ini terungkap melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan negara, dan perlu segera direspons dengan langkah korektif yang jelas dan tegas.
Sebagai Ketua Korwil PAC Kabupaten Bekasi, Muhidin menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius. Beberapa isu utama yang terungkap dalam temuan BPK antara lain adalah ketidaksesuaian dalam SPJ/LPJ Desa, kelebihan pembayaran honorarium terkait pengelola Dana BOS, serta ketidaktepatan dalam pertanggungjawaban dana yang diajukan oleh pihak sekolah. Adapun nilai total kerugian negara yang ditemukan dalam temuan tersebut mencapai angka yang sangat signifikan, yakni lebih dari 7,7 miliar rupiah.
1. Kelebihan Pembayaran Honorarium Pengelola Dana BOS
Temuan BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran honorarium kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), komite sekolah, dan orang tua/wali murid yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Kelebihan pembayaran ini mencapai total sebesar Rp7.727.128.000,00. Berdasarkan peraturan yang ada, pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada ketentuan yang jelas, dan pembayaran honorarium hanya boleh dilakukan sesuai dengan peran dan tugas yang diemban oleh masing-masing pihak.
Muhidin menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS, dan meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah korektif yang sudah dilakukan atau yang akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Kami akan terus memantau agar setiap rekomendasi dari BPK dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” ujar Muhidin.
2. Ketidaksesuaian Pertanggungjawaban Dana BOS untuk Pelayanan Persampahan
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah ketidaksesuaian pertanggungjawaban Dana BOS terkait pelayanan persampahan, dengan total nilai sebesar Rp104.400.000,00. Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Muhidin juga mendesak agar pihak pengelola Dana BOS memberikan penjelasan mengenai penyebab terjadinya ketidaksesuaian ini, serta langkah-langkah perbaikan yang sudah atau akan ditempuh untuk memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan dana yang serupa. “Kami berharap BPK terus melakukan pengawasan dan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan pembinaan lebih intensif untuk mencegah hal serupa terulang,” tambah Muhidin.
3. Kurangnya Pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS
Salah satu faktor yang juga diungkapkan dalam temuan BPK adalah kurangnya pembinaan dan sosialisasi teknis oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi kepada Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOS. Kurangnya pemahaman tentang prosedur yang benar dalam pengelolaan dana ini berpotensi menyebabkan ketidaktepatan dalam penggunaannya, yang akhirnya berdampak pada hasil yang tidak optimal.
Muhidin mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera meningkatkan pembinaan kepada pengelola Dana BOS di tingkat sekolah, agar pengelolaan dana dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Penting bagi para pengelola Dana BOS untuk memahami betul aturan dan prosedur yang ada, sehingga dana yang tersedia bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan,” ujar Muhidin.
Langkah Korektif yang Diharapkan
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Muhidin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi akar permasalahan dan melakukan perbaikan secara menyeluruh. “Kami mendukung penuh upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan bahwa setiap temuan dapat diperbaiki. Kami juga berharap ada upaya yang lebih keras dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujar Muhidin.
Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa di tingkat desa dan sekolah, serta memastikan bahwa pelaksanaan program ini selalu mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, Muhidin juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana desa dan dana BOS, sehingga tidak ada lagi ruang untuk penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Dengan komitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, Muhidin berharap temuan-temuan ini akan menjadi cambuk bagi semua pihak untuk bekerja lebih baik lagi dalam mengelola anggaran demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Kontak Media Center : Ketua Korwil PAC Kabupaten Bekasi, Muhidin