trinusa.org – Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). Berdasarkan sistem ini, TNI pada dasarnya merupakan unsur utama pertahanan dan keamanan, sedangkan unsur pendukungnya.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) merupakan sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Jadi, sistem pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mempunyai TNI sebagai pelindung utama bangsa dan seluruh rakyat Indonesia sebagai unsur pendukungnya.
Respon (1)