Trinusa.org – Batang 18/03/2023 | Tak direspon atau mendapatkan hak ganti rugi ataupun sewa tempat yang berbulan-bulan dipergunakan untuk kegiatan proyek pengendalian banjir dan rob sungai loji banger paket 2 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya senilai kurang lebih 200 miliar lebih, Kuasa Hukum H.Subechan Zaenudin.SH.Didik Pramono dan pendampingan puluhan dari DPD Jateng LSM Trinusa mendatangi lokasi tanah yang dipergunakan oleh pihak PT.Brantas Abipraya untuk pembangunan proyek tanggul tanpa ganti rugi, bentuk orasi memasang baleho bertuliskan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah meminta ganti rugi atas tanah yang belum sampai sekarang masih belum ada ganti rugi sepersen pun.
Berkaitan dengan permasalahan lahan tanah milik H. Subechan di lokasi kegiatan, Ketua DPD LSM TRINUSA JAWA TENGAH, Feri Fanta menyampaikan bahwa kepemilikan tanah seluas 9 hektar dan diduga telah digunakan oleh PT.Brantas Abib Raya seluas 1.572 m sesuai dengan nota berita acara. Oleh karena itu harapan dari semuanya agar menjadi perhatian dari semua pihak yang terkait.
” Kami selaku pimpinan lembaga lsm Trinusa Jawa Tengah berharap kepada pemerintah Kota Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Batang memberikan perhatian lebih terkait permasalahan lahan ini yang keberadaanya ada di wilayah setempat, ada pun secara legal sertifikat tanah tersebut sudah terverifikasi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) serta kepada PT. Brantas Abipraya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini .” Tegas feri
Sementara itu Zaenudin.SH dan Didik Pramono Kuasa Hukum dari Haji Subechan juga menambahkan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak PT yang mengerjakan melalui humasnya,akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti akan ganti rugi atau etikat tanggung jawab selama menempati lahan hak milik kliennya.dan kami juga sudah menemui Ibu Bupati Batang,Setda Batang jawabannya pun tidak memuaskan. pemerintah daerah memang tidak mengangarkan untuk pembebasan lahan tersebut dikarenakan waktu dari PT.brantas Abipraya meminta untuk dianggarkan pembebasan lahan akan tetapi waktu itu tidak ada anggarannya ditambah akses lokasi milik Provinsi Jateng.
“Kami meminta bapak presiden Joko Widodo bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah membantu dan hadir supaya klien saya dapat hak dan ganti rugi,” terang Zaenudin.SH Jum’at (17-3-2023).
Lanjut Zaenudin,”Tidak ada jawaban yang memuaskan dari pemerintah daerah, melempar ganti rugi ke pihak provinsi dengan dalih Pemda waktu itu tidak ada anggarannya dan menyarankan untuk berkomunikasi dengan BBWS Pamali Juana Provinsi Jateng,” ungkap nya
“Saya berserta tim kuasa hukum akan segera bersurat ke dinas terkait perihal permasalahan ini, untuk sementara kami kasi himbauan bertuliskan tentang ganti nanti juga segera akan kami pasang larangan memasuki lahan milik orang lain tanpa izin,” jelas Zaenudin.SH. (Pi)