Langkah Tegas LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang dalam Menangani Temuan Penyimpangan Dana BOS

Gambar Hanya Simulasi

Trinusa.org – 04/12/2024 | Tulang Bawang, Lampung – Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tentang penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Langkah-Langkah yang Dilakukan:

  1. Investigasi Mendalam dan Pengumpulan Bukti Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang, Eliantoni, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terkait temuan audit BPK. “Kami akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang mendukung dugaan penyimpangan. Semua bukti yang dikumpulkan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Eliantoni.
  2. Penyusunan Laporan Temuan Laporan yang komprehensif akan disusun, mencakup rincian penyimpangan, bukti yang ditemukan, dan dampak dari penyimpangan tersebut. “Laporan ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.
  3. Konfirmasi dan Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Temuan ini akan dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan adanya tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan memberikan semua bukti yang telah dikumpulkan dan bekerjasama dalam proses investigasi,” ujar Eliantoni.
  4. Koordinasi dengan Inspektorat LSM Triga Nusantara Indonesia akan mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk meminta klarifikasi dan informasi tambahan terkait pengawasan internal yang telah dilakukan. Eliantoni menekankan bahwa Inspektorat seharusnya lebih dulu mengetahui dan mengambil tindakan preventif terhadap penyimpangan ini.
  5. Pelaporan dan Publikasi “Sebagai LSM anti-korupsi, kami akan melaporkan temuan ini ke media massa untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” kata Eliantoni. Platform media sosial dan situs web LSM akan digunakan untuk menyebarkan informasi ini.
  6. Advokasi dan Edukasi Masyarakat LSM Triga Nusantara Indonesia akan melakukan advokasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dana publik. “Kami akan mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk mengetahui penggunaan dana publik dan cara melaporkan penyimpangan yang mereka temukan,” jelas Eliantoni.
  7. Mendorong Perbaikan Sistem Pengawasan LSM akan mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana hibah. “Kami akan sarankan penyusunan SOP yang jelas dan penambahan klausul sanksi dalam perjanjian hibah untuk mencegah penyimpangan di masa mendatang,” ujar Eliantoni.
  8. Monitoring Tindak Lanjut Monitoring secara berkala terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan dilakukan. “Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh BPK dan LSM diimplementasikan dengan baik,” tegas Eliantoni.

Temuan BPK:

  • Pengelolaan Belanja Dana BOS:
    • Tim Manajemen Dana BOS Dinas Pendidikan belum melakukan pembinaan dan pengawasan yang memadai.
    • Tidak ada analisis kesesuaian satuan harga pada ARKAS dengan Standar Satuan Harga sesuai perbup.
    • Tidak ada verifikasi atas Belanja Barang dan Jasa BOS oleh Tim Manajemen BOS.
    • 57 Satuan Pendidikan belum mematuhi ketentuan pengelolaan dana BOS.
    • Kelemahan dalam pengelolaan kas pada sembilan sekolah, termasuk penarikan tunai seluruh dana BOS dan pencatatan manual.
    • Permasalahan dalam penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
    • Realisasi Belanja Dana BOS tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.958.000,00.
    • Realisasi Belanja Dana BOS pada tujuh sekolah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp22.187.160,00.
    • Pajak atas Belanja Dana BOS pada 54 sekolah sebesar Rp115.016.251,40 terlambat disetor.
  • Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga OPD:
    • Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp588.657.810,00 tidak sesuai ketentuan.
    • Anggaran dan realisasi Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan Pemkab Tulang Bawang mencapai 90,92% dari anggaran sebesar Rp58.803.029.500,00.

Rekomendasi BPK:

  1. Untuk Kepala Dinas Pendidikan:
    • Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program BOS reguler di Kabupaten Tulang Bawang.
    • Memastikan Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan memonitor penggunaan Dana BOS sesuai perencanaan.
    • Menginstruksikan kepala sekolah dan bendahara BOS untuk lebih cermat dalam membuat laporan pertanggungjawaban dan menyetorkan kewajiban perpajakan tepat waktu.
    • Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp22.187.160,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah.
  2. Untuk Kepala Dinas Kesehatan:
    • Menginstruksikan Kepala Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
    • Menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp23.521.400,00 ke Kas BLUD.
  3. Untuk Inspektur:
    • Melakukan pengawasan pengelolaan BLUD di Puskesmas dengan lebih ketat.

Kesimpulan:

Temuan ini menunjukkan adanya ketidakefektifan, ketidakefisienan, dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Kabupaten Tulang Bawang. LSM Triga Nusantara Indonesia berharap langkah-langkah yang diambil dapat mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang dan memastikan dana hibah digunakan sesuai dengan tujuannya untuk mendukung prestasi dan perkembangan daerah.

Sumber : Team Analisis Kajian Pengurus DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *