LSM Triga Nusantara Indonesia Dorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Segera Menindaklanjuti Temuan BPK

Trinusa.org – Kabupaten Bekasi, 19 Desember 2024 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam penatausahaan dan pengamanan aset tetap di Kabupaten Bekasi. Menanggapi temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia, yang dipimpin oleh H. Rahmat Gunasin atau H. Boksu, menegaskan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan tepat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Perlu kita ketahui bersama di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait penatausahaan dan pengamanan aset tetap tanah dan peralatan mesin di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah ringkasan dari isi dokumen tersebut:

  1. Saldo Aset Tetap:
    • Saldo aset tetap per 31 Desember 2023 sebesar Rp12.168.810.398.955,70, mengalami kenaikan sebesar Rp746.549.498.440,88 atau 6,54% dibandingkan saldo tahun sebelumnya sebesar Rp11.422.690.900.514,80.
  2. Permasalahan Penatausahaan Aset Tetap:
    1. Sebanyak 404 pekerjaan rehabilitasi bangunan belum dikapitalisasi ke aset tetap induk.
    2. Perjanjian pinjam pakai kendaraan roda tiga tidak mengatur jangka waktu.
    3. Aset lainnya-kemitraan dengan pihak ketiga belum seluruhnya tercatat dalam sistem pengelolaan aset.
    4. Pemkab Bekasi belum menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi untuk menyajikan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 17 tentang Properti Investasi.
  3. Rekomendasi BPK:
    1. Menyerahkan hasil pekerjaan rehabilitasi bangunan kepada SKPD yang bersangkutan.
    2. Melakukan pembinaan terkait pinjam pakai barang milik daerah.
    3. Mencatat aset lainnya-kemitraan dengan pihak ketiga dan mengusulkan pemutakhiran kebijakan dan sistem akuntansi terkait PSAP 17.
  4. Tindak Lanjut Pemkab Bekasi:
    • Telah menindaklanjuti rekomendasi terkait kebijakan akuntansi properti investasi dan pencatatan aset lainnya-kemitraan dengan pihak ketiga. Namun, rekomendasi lainnya belum selesai ditindaklanjuti.
  5. Temuan Lanjutan pada Tahun 2023:
    1. Sebanyak 790 aset tetap tanah tidak dilengkapi bukti fisik sertifikat kepemilikan senilai Rp3.166.249.301.317,00.
    2. Sebanyak 24 aset tetap tanah senilai Rp9.067.973.000,00 batal diproses pensertifikatannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    3. Pencatatan nilai perolehan aset tetap tanah belum seluruhnya berdasarkan nilai wajar.
    4. Hasil sensus aset tetap peralatan dan mesin tidak memadai dan belum sesuai kondisi sebenarnya, termasuk aset yang rusak berat, hilang, dan tidak diketahui keberadaannya.
  6. Pengelolaan Aset Lainnya – Kemitraan dengan Pihak Ketiga:
    • Kekurangan penerimaan atas perjanjian kerja sama sebesar Rp7.666.223.425,00.
    • Terdapat rincian aset lainnya-kemitraan dengan pihak ketiga berupa tanah yang dikerjasamakan, dengan contoh sebagai berikut:
      • Eks Karang Kitri di Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi Jl. Cut Mutia, luas tanah 76.800 m2 dengan nilai Rp13.440.000.000,00 berdasarkan perjanjian nomor 556/SPK.743-Huk/1994 dan adendum 1995.
      • Eks Karang Kitri di lokasi yang sama, luas tanah 97.930 m2 dengan nilai Rp19.081.000.000,00 berdasarkan perjanjian nomor 844.1/4971/Huk/95.
      • Eks Hotel Mustika Pura dengan luas tanah 10.680 m2 dan nilai Rp11.748.000.000,00 berdasarkan perjanjian nomor 593.1/2-SPK/1990.

Langkah-Langkah LSM Triga Nusantara Indonesia:

  1. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi:
    • Mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), untuk membahas temuan dan rekomendasi dari BPK.
    • Mendorong Pemkab Bekasi untuk menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan penyelesaian pensertifikatan aset tanah.
  2. Monitoring dan Evaluasi:
    • Membentuk tim monitoring dari LSM Triga Nusantara Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK.
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan penyelesaian kekurangan volume pekerjaan, pengembalian aset, dan pemutakhiran data aset tetap.
  3. Advokasi dan Sosialisasi:
    • Melakukan advokasi kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
    • Sosialisasikan hasil temuan BPK kepada masyarakat dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.
  4. Pelaporan dan Dokumentasi:
    • Mendokumentasikan seluruh proses tindak lanjut dan hasil yang dicapai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari LSM.
    • Menyusun laporan perkembangan tindak lanjut temuan BPK dan menyampaikannya kepada anggota LSM, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
  5. Kerjasama dengan Instansi Terkait:
    • Bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Bekasi dan BPK untuk memastikan bahwa rekomendasi diimplementasikan dengan baik.
    • Mendorong konsultan pengawas dan penyedia jasa yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan yang terjadi.
  6. Penguatan Kapasitas Internal:
    • Mengadakan pelatihan dan penguatan kapasitas bagi anggota LSM dalam hal pengawasan dan evaluasi proyek pembangunan.
    • Menyusun prosedur standar operasi (SOP) untuk pengawasan proyek yang lebih baik di masa depan.

Dasar Hukum LSM Triga Nusantara Indonesia:

LSM Triga Nusantara Indonesia berpedoman pada beberapa dasar hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga monitoring kontrol, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
    • Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk hasil pemeriksaan BPK.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
    • Menegaskan peran BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta hasil pemeriksaannya yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
    • Memberikan hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah ini, LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan baik dan mengurangi potensi masalah serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah merupakan kunci utama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan merata di Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *