Kajian  

DPC Trinusa Bekasi Tanggapi PT BBWM Dinilai Cacat Hukum & Cacat Administrasi

PT BBWM, salah satu BUMD Milik Pemda Bekasi

trinusa.org – Cikarang 11/04/2023 Sekertaris DPC Trinusa Tapakan Kabupaten Bekasi Saiful Anwar akan mengadakan aksi moral menyuarakan beberapa point tuntutan didepan kantor PT.Bina Bangun Wibawa Mukti ( BUMD) Yang beralamat diJl. A.Yani No.3, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat.

LSM Trinusa mengendus adanya praktek KKN dalam pengisan jabatan Dirut PT.Bina Bangun Wibawa Mukti ( BUMD) dan memastikan akan membongkar permainan ‘Kotor’ di perusahaan milik Pemda Kabupaten Bekasi tersebut.

Saiful mengatakan dalam press releasenya mengatakan.”Pada Prinsip nya Plt Kepala Daerah memiliki Batasan kebijakan yang menjadi kewenangan berdasarkan peraturan perundang undangan, merujuk pada ketentuan Undang Undang No. 32 tahun2004 Jo. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahankedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 ayat (7) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah yang sebagai Plt Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4)sampai dengan ayat (6) Undang Undang Pemerintah Daerah akan diatur melalui peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan
status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat “strategis”.

Pada kesimpulannya LSM Trinusa Tapakan Kabupaten Bekasi menyimpulkan 4 point tuntutan diantaranya sebagai berikut:

  1. Kami Meminta KEMENDAGRI segera memanggil dan memeriksa Plt. Bupati Bekasi Masa
    Jabatan 2022 atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum
    secara terstruktur dan masif atas pembuatan SK Prananto Senbagai Direktur Utama BBWM
  2. Kami Meminta Prananto Agar segera mundur dari jabatan direktur Pt bbwm Dikarnakan Kami
    Menilai Atas Kajian kami proses pengangkatan Prananto sebagai Direktur Pt BBWM Dinilai Tidak
    Sah dan cacat Hukum Dan Cacat Administrasi
  3. Kami meminta pembuktian terhadap harta kekayaan yang kami anggap irasional, karena harta
    kekayaan yang kami duga dengan jabatan Dirut PT.BBWM mencapai yaitu 91 m sesuai dengan
    yang kami terima di ELHKPN No NHK 856884 tidak logis.
  4. Dari Sumber terpercaya PT BBWM Telah memberi kontribusi kepada PAD Kab. Bekasi dari tinggi
    ke kecil yaitu, Sebesar Rp.30.000.000.000 Pada Tahun 2014 dan tahun 2015 sebesar
    11.152.276.630 dan pada tahun 2016 sebesar 2.500.000.000 dan pada tahun 2017 2.5000.000.000
    dan pada tahun 2018 2.875.000.000 dan pada tahun 2019 sebesar 1.102.000.000 dan tahun 2022
    sebesar 1.032.801.941 yang artinya kami meminta kepada BPK RI Untuk mengaudit kejanggalan
    ini

(PI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *