Foto  

KPK Berharap RUU Perampasan Aset Bisa Digunakan Tahun Ini

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023).

Trinusa.org – Jakarta 08/05/2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada tahun ini agar dapat segera mulai diberlakukan dan digunakan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan harapannya agar payung hukum penunjang penindakan korupsi itu bisa segera disahkan pada tahun ini dengan dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

 “Kajiannya itu sejak sekitar 2012 atau 2013, dan kalau dilihat rancangan undang-undangnya itu bagus sekali sebagai supporting penegakan hukum. Efek jera [bagi pelaku korupsi] tidak hanya masuk penjara pelakunya tetapi juga merampas aset-asetnya,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/2/2023). Bagi KPK, pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama didorong, bahkan sebelum disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin lusa, Rabu (8/2/2023). 

“Kalau [RUU Perampasan Aset] disahkan, akan mendukung sebagai efek jeranya,” tuturnya. Adapun, Komisi III DPR masih akan menunggu mekanisme pembahasan undang-undang selanjutnya di parlemen.

Nantinya, naskah akademik dan draf UU tersebut akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di Badan Musyawarah DPR. Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa fraksinya sejak awal telah mengusulkan agar RUU tersebut masuk ke daftar prolegnas. “Kalau dari Fraksi NasDem, ya kita dari posisi yang menunggu mekanisme saja. Yang kelas kita mendukung apabila ada dorongan dan keinginan publik agar kita bisa bahas RUU Perampasan Aset ini,” ucapnya. Berbeda dengan pria yang akrab disapa Tobas itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut belum menerima draf tersebut. Dia bahkan menilai pemerintah masih belum satu suara mengenai pengurusan barang/aset rampasan yang diatur dalam RUU.

“Ada beberapa hal di pemerintah ini sebenarnya juga yang belum solid. Salah satunya pasal [yang mengatur] siapa pengelola barang rampasan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (9/2/2023). Menurut politisi PDIP itu, beberapa kementerian/lembaga memiliki otoritas dalam mengurus barang rampasan Negara.

Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan. “Karena Bendahara Negara itu Menteri Keuangan, dia minta itu [aset rampasan] masuk ke Kementerian Keuangan. Jadi di pemerintah itu juga belum selesai, tetapi memang ingin segera dibahas. Gitu loh,” tutur pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu. Dia mengaku saat ini masih menunggu RUU Perampasan Aset untuk bisa diserahkan ke DPR dari pemerintah. Seperti diketahui, rancangan payung hukum itu merupakan inisiatif pemerintah. Adapun Presiden Jokowi memberikan instruksi tegas untuk bisa mendorong RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal diminta untuk bisa segera diteken oleh legislator. Hal tersebut menyusul anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke skor 34/100 pada 2022, atau lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni 38/100. “Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *